Friday, 19 April 2024
HomeHiburanPolisi Ancam Jemput Paksa Nikita Mirzani

Polisi Ancam Jemput Paksa Nikita Mirzani

BOGORDAILY – kini tengah berurusan dengan masalah hukum terkait laporan mantan suaminya, Dipo Latief.

Polisi pun tampak memberikan peringatan tegas kepada Niki agar segera hadir memenuhi panggilan jika tak ingin dijemput paksa.

Melihat situasi yang semakin memanas, seteru , Tessa Mariska tiba-tiba ikut mengomentari kasus tersebut.

Perseteruan dan Dipo Latief bakal segera memasuk babak baru.

Berkas sebagai terlapor bakal segera diserahkan pihak kepolisian pada kejaksaan.

Terkait kasus dan Dipo Latief, Tessa Mariska mendadak muncul dan berikan komentarnya.

Seperti diketahui, hingga kini hubungan dan Tessa Mariska tak kunjung membaik.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama angkat bicara terkait kasus yang menjerat .

Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, pada Sabtu (18/1/2020) berawal dari laporan KDRT pada pihak kepolisian yang ditujukan untuk .

Laporan tersebut diajukan oleh mantan suami , yakni Dipo Latief yang sudah membuahkan hasil.

Hasilnya pada akhir tahun 2019 lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kombes Pol Bastono yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani nantinya akan dijemput oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Nekat Nikah Siri dengan Anak Mantan Menteri Meski Tak Direstui, Artis Ini Dilaporkan ke Polisi oleh sang Mertua, Ada Apa?

Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya,” ucap Kombes Pol Bastono.

“Kasusnya kan 351 juncto 335, ancaman hukuman 335 ini kan 1 tahun,” imbuhnya.

Selain itu Kombes Pol Bastono juga menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijemput paksa.

Lantaran Nikita Mirzani tak memenuhi dua kali panggilan pihak kepolisian.

Pertama pada Kamis (2/1/2020) Nikita Mirzani tak bisa datang karena ada urusan lain yang harus diselesaikan.

“Dua kali kepada saudara NM, yang pertama tanggal 2 Januari,” ucap Kombes Pol Bastono.

“Kemudian ada surat dari pengacara NM bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada sesuatu,” tandasnya.

Setelah itu yang kedua pada Rabu (7/1/2020), Nikita Mirzani kembali dipanggil pihak kepolisian.

Namun Nikita Mirzani juga tak bisa hadir lantaran menunaikan ibadah umroh selama lima hari.

“Kemudian kita bersurat lagi untuk hadir tanggal 7, selanjutnya tanggal 7 juga saudari NM tak bisa hadir,” ucap Kombes Pol Bastono.

“Karena yang bersangkutan melaksanakan ibadah umrah dari tanggal 7 sampai tanggal 12 Januari,” imbuhnya.

Selanjutnya Kombes Pol Bastono memastikan Nikita Mirzani nantinya terpaksa dijemput pihak kepolisian pada Kamis (23/1/2020).

“Rencana kita akan melakukan panggilan lagi yang ketiga tanggal 23 Januari, ini akan kita serahkan saudari NM ke kejaksaan,” ucap Kombes Pol Bastono. (“/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here