Saturday, 14 December 2024
HomeBeritaPolisi Turun Tangan, Kini muncul 'Negara Rakyat Nusantara'

Polisi Turun Tangan, Kini muncul ‘Negara Rakyat Nusantara’

BOGORDAILY – Setelah masyarakat dihebohkan dengan kehadiran Kerajaan Keraton Sejagat dan Sunda Empire, kini media sosial dihebohkan dengan ‘Negara Rakyat Nusantara’. Apa itu?

Negara Rakyat Nusantara ini heboh di Youtube, video ini di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.

Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.

Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap ‘Negara Rakyat Nusantara’ dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.

“Berikutnya juga pernyataan sikap ini kita sampaikan untuk rakyat dan bangsa bangsa nusantara ini diseluruh nusantara berada. banyak hal pendapat persoalan tentang bahwa ketika kita menyatakan sikap atas NKRI, menggunakan nama negara rakyat nusantara ini seringkali dicurigai akan berbuat mengundang konflik atau membuat suatu permasalahan baru, tapi justru Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan dan mewakili rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sudah ada sebelum negara Indonesia berada,” kata pria dalam video itu, seperti dilihat Jumat (24/1/2020).

“Ini harus diluruskan, dan harus kita jelaskan sedetail-detailnya sehingga terjadi suatu solusi atas kebuntuan yang terjadi di negara republik Indonesia sekarang. Bahwa kebuntuan ini sudah sangat kritis, dan kalau sudah dibilang sistem NKRI bisa kita katakan sistem yang telah membusuk, nah kondisi membusuk inilah yang kenapa kita nyatakan mau tidak mau dengan hati yang jernih dan pikiran besar kita harus merelakan membubarkan NKRI,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Polri mengaku akan melakukan penyelidikan atas video tersebut. Polri mengatakan akan melacak pengunggah video itu dan Yudi yang menyerukan NKRI bubar.

“Polisi melakukan penyelidikan terhadap video tersebut, kalau ditemukan tindak pidana akan ditindak sesuai aturan. Kami akan lacak,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).

Berikut pidato lengkap ‘Negara Rakyat Nusantara’ yang berdurasi 11.58 menit di Youtube ;

Berikutnya juga pernyataan sikap ini kita sampaikan untuk rakyat dan bangsa bangsa nusantara ini diseluruh nusantara berada. banyak hal pendapat persoalan tentang bahwa ketika kita menyatakan sikap atas NKRI, menggunakan nama negara rakyat nusantara ini seringkali dicurigai akan berbuat mengundang konflik atau membuat suatu permasalahan baru, tapi justru Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan dan mewakili rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sudah ada sebelum negara Indonesia berada.

Ini harus diluruskan, dan harus kita jelaskan sedetail-detailnya sehingga terjadi suatu solusi atas kebuntuan yang terjadi di negara republik Indonesia sekarang. Bahwa kebuntuan ini sudah sangat kritis, dan kalau sudah dibilang sistem NKRI bisa kita katakan sistem yang telah membusuk, nah kondisi membusuk inilah yang kenapa kita nyatakan mau tidak mau dengan hati yang jernih dan pikiran besar kita harus merelakan membubarkan NKRI.

Di sini kami akan menyatakan bahwa ada persoalan mendasar kenapa NKRI harus segera kita bubarkan, saya akan mulai dengan pernyataan sikap.
Pernyataan sikap Negara Rakyat Nusantara, ada beberapa persoalan mendasar yang terjadi di wilayah nusantara untuk menjadi perhatian rakyat bangsa, bangsa nusantara dan Papua barat. Negara Republik Indonesia telah menguasai selama 70 tahun wilayah nusantara beserta rakyat bangsa-bangsanya namun sejak berdiri hingga saat ini NKRI yang pada awalnya berbentuk Republik Indonesia Serikat atau RIS kemudian berubah wujud menjadi NKRI tidak berhasil menegakkan kemanusiaan, persatuan, keadilan, di tengah rakyat bangsanya. Dan gagal memberikan kesejahteraan serta keamanan rakyat dan bangsanya.

Kecuali masalah perebutan kekuasaan negara para penguasa negra, yang menghasilkan berbagai konflik terus menerus, kesenjangan ekonomi yang begitu besar dan krisis multidimensional yang kita rasakan saat ini karena sudah sangat rusaknya sistem NKRI. Persoalan-persoalan mendasar tersebut adalah:

1. Persoalan kedaulatan bangsa
2. Persoalan bangsa rakyat dan negara
3. Persoalan yuridis NKRI
4. Persoalan tata NKRI
5. Persoalan hilangnya aset-aset bangsa nusantara dan Papua Barat.

Untuk dapat menyelesaikan persoalan mendasar di atas, maka perlu kita menyampaikan dimana posisi bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat, kemudian dimana bangsa Indonesia. Penetapan posisi ini adalah untuk mencapai penyelesaian masalah antara persoalan rakyat nusantara secara menyeluruh, yang menjadi persoalan Indonesia saat ini.

Atas persoalan mendasar tersebut maka negara rakyat nusantara menyampaikan sikap sebagai berikut, resolusi bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat:

1. Negara Nusantara Rakyat mewakili rakyat-rakyat di nusantara dan Papua Barat. NKRI mewakili rakyat bangsa Indonesia

2. Bahwa kedaulatan bangsa Indonesia yang lahir dari sumpah pemuda, bahwa satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, dan satu bendera perlu ditanyakan. Atas dasar apa lahirnya bangsa Indonesia? Berbeda persoalan jika sumpah pemuda adalah bentuk kontrak sosial untuk perjuangan melawan penjajah atau pembentuk negara persatuan bangsa-bangsa. Ini adalah persoalan paling mendasar lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang menyalahi dasar-dasar hukum atas lahirnya sebuah bangsa seperti kesamaan ras, bahasa adat, dan sejarah serta kepemilihan wilayah.

lahirnya bangsa Indonesia saat itu adalah terjadinya penyusupan kepentingan kelompok tertentu dengan peralat pemuda dari bangsa-bangsa nusantara yang akhirnya menghasilkan kecelakaan sejarah, yaitu lahirnya sebuah bangsa yang tidak memiliki dasar dan norma berdirinya bangsa itu sendiri. Sehingga kecelakaan sejarah ini mendorong perjuangan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi alat dari kelompok tertentu sejak berdiri hingga saat ini.

Negara Rakyat Nusantara, dan Papua Barat mengajak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera selesaikan persoalan ini dengan mengembalikan kedaulatan bangsa-bangsa kepada pemiliknya yang sah melalui penentuan nasib sendiri bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat, atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara-negara merdeka.

4. Hak kedaulatan negara bangsa di nusantara dan Papua Barat adalah hak kedaulatan tertinggi untuk menegaskan kepemilikan wilayah yang didiami oleh bangsa-bangsa tersebut sebagai takdir Tuhan dan juga untuk atasi bangsa-bangsa agar wilayah originnya tidak terjajah, sehingga dapat bermanfaat secara adil kepada kehidupan orang banyak dan untuk kehidupan itu sendiri.

5. Meski kepemilikan sumber-sumber kehidupan ada pada setiap bangsa memilikinya, akan tetapi kedaulatan rakyat juga harus diwujudkan kepada setiap penduduk bangsa asli maupun penduduk bangsa campuran yang telah menjadi warga negara di dalam kehidupan negara-negara merdeka.

6. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang secara yuridis tidak diakui oleh dunia internasional kecuali oleh hanya diakui de fakto. sedangkan Indonesia sebagai negara yang diakui secara yuridis oleh dunia internasional adalah berbentuk Republik Indonesia Serikat, akan tetapi negara rakyat nusantara menolak Republik Indonesia Serikat yang dihasilkan melalui konrferensi meja bundar di belanda karena tidak tampakkan kedudukan sejajar bangsa nusantara dan bangsa Papua Barat dengan bangsa-bangsa Eropa juga bangsa di seluruh dunia.

di mana kerendahan bangsa nusantara dinyatakan secara tertulis yang menjelaskan setelah penyerahan Indonesia oleh belanda dalam bentuk RIS, maka dibentuk Uni Indonesia Belanda yang kepala negara adalah raja belanda. Sedangkan penyerahan kedudukan bangsa papua barat dinyatakan dalam perjanjian KMB 1949, akan diatur dalam waktu satu tahun. hal ini secara eksplisit Papua Barat akan dijadikan wilayah jajahan yang akan diatur oleh pihak tertentu untuk dikuasi oleh pihak negara Indonesia atau Belanda.

7. Dengan tidak diakuinya NKRI secara yuridis, pengakuan de facto hanya berbentuk negara garapan atau negara boneka dari kepentingan internasional untuk kuasai hasil-hasil kemakmuran yang ada di nusantara dan Papua Barat.

8. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara dengan sistem berbentuk fasisme, totaliter atau otoritarian, meski saat ini dikembangkan demokrasi di NKRI tapi demokrasi tidak akan sejahterakan rakyat jika masih ada dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia. Oleh karena itu perlu dibubarkan.

9. Wilayah nusantara adalah wilayah yang dimiliki bangsa-bangsa merdeka dan tertata dalam pusat wilayah laut yang secara geografis yang terletak di dua samudra dan dua benua, pusaran lautan ini mencapai hampir arus lautan di seluruh dunia, dan nama nusantara yang hidupnya bangsa-bangsa di wilayah tersebut diakui dalam hukum internasional. Dimana stempel dibuat dari kesepakatan negara masa lalu yang berbentuk kerajaan, akan tetapi kerajaan nusantara sudah dibubarkan oleh Indonesia kecuali Jogjakarta.

10. Negara Rakyat Nusantara menyatakan bahwa aset hilang dari nusantara adalah milik rakyat dan bangsa-bangsa nusantara.

Jakarta 20 Oktober 2015

Yudi Syamhudi Suyuti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here