Friday, 26 April 2024
HomeBeritaRapat Bahas Revitalisasi Monas, Setneg Tak Undang DKI

Rapat Bahas Revitalisasi Monas, Setneg Tak Undang DKI

BOGORDAILY – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengaku diundang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menghadiri rapat terkait revitalisasi Monas. Yayat menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak ikut dalam rapat internal tersebut.

“Mungkin hari ini rapat bersama pimpinan para menteri dan pejabat terkait dengan persoalan Monas ini akan dicari sebuah solusi apa yang akan ditindaklanjuti dari rencana yang dilakukan oleh Pemprov DKI,” ujar Yayat di Kementerian Sekretariat Negara, Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Yayat mengatakan akan mengikuti rapat bersama para menteri terkait. Mereka akan membahas masalah Monas yang mengacu pada Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

“Kalau menterinya terkait langsung dengan Komisi Pengarah ini. Selain Mensesneg, Menteri Pendidikan, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Ekonomi Kreatif, banyak, dan menteri lain punya kewenangan apa yang hadir di Keppres. Kalau dari kita ada dua orang memberikan masukan,” tutur dia.

Yayat mengatakan rapat hanya dihadiri pemerintah pusat dan tidak mengundang Pemprov DKI. Kemudian akan diteruskan usulan dan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Saya kira di sini rapat internal dulu ya, di tingkat pemerintah pusat. Karena Pemrov kan sudah dengan rencananya ya kan. Jadi artinya rekomendasi apa yang diputuskan, merupakan bentuk perbaikan,” tutur dia.

Yayat mengatakan hasil rapat akan diberikan kepada Pemprov DKI. Dia mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu dilakukan dalam pembangunan.

“Apa sih yang disarankan oleh pemerintah pusat terkait yang sudah direncanakan oleh Pemprov DKI. Jadi sebenarnya kita ingin bangun sinergitas, tapi memang sekali lagi mau tidak mau ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita, pembangunan itu penting, tapi saya kira aturan-aturan yang sudah jadi acuan atau petunjuk pun sama-sama kita taati,” katanya.

Selain itu, Yayat menyebut kawasan Medan Merdeka seharusnya mendapat persetujuan dari Dewan Pengarah terlebih dahulu. Aturan itu sudah dijelaskan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

“Sebetulnya rekomendasi itu tergantung dari hasil komisi pengarah ini. Artinya, sejauh mana rekomendasi secara teknis bisa disampaikan terkait hasil atau rencana dari Monas yang dilakukan Pemprov DKI. Karena dari hasil dari Keppres 25 tahun 1995 sudah dinyatakan bahwa badan pelaksana itu ketika akan melaksanakan kegiatan itu harus mendapatkan persetujuan, bisa dilihat dari teknis dan nonteknis,” kata dia.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melakukan di sebelah selatan Monas. DPRD DKI Jakarta sempat meminta itu dihentikan karena belum mengantongi persetujuan dari Setneg. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan izin atau persetujuan kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (24/1).

“Ya kalau di dalam ketentuannya kan kita bahasanya itu bukan izin ya, persetujuan. Sudah disiapkan. Sore ini (akan dikirim) kemungkinan,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).(*/BDN)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here