Monday, 25 November 2024
HomeBeritaRumah Warga yang Rusak Berat dan Hancur Akibat Banjir Akan Diganti, Asal...

Rumah Warga yang Rusak Berat dan Hancur Akibat Banjir Akan Diganti, Asal Terdata Pemda

BOGORDAILY – Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Kapusdain BNPB) Agus Wibowo merilis prosedur dan proses ganti rugi rumah warga terdampak banjir. Semua biaya ditanggung pemerintah dengan terlebih dahulu dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah.

“Inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. Dalam hal ini BNPB diminta untuk mendampingi,” kata Agus lewat keterangan pers diterima, Minggu (12/1).

Agus menjelaskan tahapan yang akan dikerjakan. Pertama, survei dilakukan tim internal terhadap kerusakan rumah warga. Tim ini akan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR). Nama dan alamat pemilik rumah akan didata.

Selanjutnya Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.

Warga yang rumahnya berkategori rusak berat (RB) akan langsung dibangun Hunian Tetap (Huntap). Selama menunggu proses pembangunan hunian tetap selesai, warga akan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500.000 per keluarga.

Agus mengatakan, anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP). Salah satu syarat pengajuan yang harus dilengkapi adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah, dan SK Tanggap Darurat.

“Setelah menerima surat permohon tersebut, BNPB maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan. Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan, setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU,” tutur Agus.

Terakhir, setelah semua selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD terkait dan masyarakat penerima wajib membuka rekening Bank baru untuk kemudian BPBD dapat mentransfer dana bantuan ke rekening fasilitator pembangun rumah.

“Hal ini ditujukan agar warga dapat segera membangun kembali rumah yang dibantu oleh fasilitator pembangunan rumah, Agus menandasi.

Sebagai informasi, sesuai informasi disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo bahwa besaran dana stimulan diterima warga akibat rumah rusak mencapai Rp50 juta untuk RB, Rp25 juta untuk RS dan Rp10 juta untuk RR.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here