BOGORDAILY – Putri Delina sudah menerima harta peninggalan Lina yang menjadi haknya. Putri berhak menerima rumah dan ruko dari Lina.
“Betul. Itu amanahnya sebelum almarhumah istri meninggal. Sudah ada ucapan dikasih nama Teh Putri,” jelas Teddy kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo mengatakan, ada ruko yang menjadi tempat usaha salon milik Lina dan rumah di Penyawangan akan diberikan ke Lina. Teddy berucap, semua itu sudah diberikan langsung oleh Lina sebelum meninggal ke Putri.
“Itu waktu ibunya masih ada, ibunya langsung yang kasih. Kalau sertifikatnya baru kemarin, karena sebelumnya masih dititip di koper travel merah ibunya,” jelas Teddy.
Penyerahan aset itu disaksikan langsung oleh Teddy. Putri juga kini memegang daftar piutang milik Lina yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.