BOGORDAILY – Benazir melayangkan itsbat dan cerai terhadap Limbad ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Sidang perdana akan digelar pada 29 Januari 2020 dengan agenda mediasi.
“Sebelum memasuki perkara pokok tentunya majelis hakim berupaya untuk memediasi lah. Mendamaikan, merukunkan, sepanjang itu barang kali bisa dimungkinkan untuk rukun. Kalau tidak ya masuk materi pokok perkaranya,” sambungnya.
Jaenudin mengatakan, sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Mamat Ruhimat. Sidang itsbat dan cerai Benazir-Limbad nantinya akan diputus olehnya karena ada di dalam satu berkas.
“Kita prinsipnya di perkara ini kan jadi satu paket, diperiksa. Cuma sebelum memasuki gugatan perceraiannya itu sendiri. Karena memang perceraian itu kan harus ada dasar hukumnya apa, perkawinan. Maka yang nanti akan dipertimbangkan, dikoreksi, itu adalah tentang keabsahan pernikahan atau perkawinan itu,” tutup Jaenudin.