BOGORDAILY – Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam persfektif Omnibus Law menjadi Kajian yang sangat menarik, sehingga Kemenkumham dan Kemendagri perlu sinergi untuk merumuskan strategi pembuatan Peraturan Daerah.
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam. S menyampaikan “Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia harus mampu menyelaraskan Peraturan antara Pusat dan Daerah sehingga tidak saling berbenturan, sesuai dengan yang di amanatkan Presiden R.I Joko Widodo untuk melakukan penataan regulasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempermudah pembangunan di daerah.”
Adanya kebijakan untuk menjangkau regulasi sampai peraturan Desa atau yang setingkat, diperlukan waktu untuk analisis karena banyaknya Peraturan Perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain antara peraturan yang lebih rendah dan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau antara sesama Peraturan yang setingkat.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan Kamis di Hotel Intercontinental Dago Pakar, Bandung (27/02) yang dihadiri oleh para Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Jawa Barat
Wali Kota Bogor Bima Arya turut hadir dan ikut menandatangani Nota Kesepakatan, sementara Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta yang terlihat serius mengikuti kegiatan ini.
Dalam sambutan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan “Ada paradigma baru dalam penyusunan Perda di daerah karena selain evaluasi Di Kemdagri juga harus diharmonisasi di Kemenkumham.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal M. Piliang menyampaikan “Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terutama dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dengan adanya UU No.15 Tahun 2019 yang diharmonisasi dalam rangka omnibis Law, diharapkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dalam menciptakan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkualitas.”
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menginfokan saat pembahasan Omnibus Law, Jumat (28/02) menyampaikan “Saat ini Pemkot Bogor telah melakukan pembahasan Raperda bersama Pansus DPRD Kota Bogor untuk mencabut 7 Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor, dan terkait Omnibus Law Produk Hukum Daerah sedang dilakukan kajian untuk mengevaluasi kembali 101 Perda Kota Bogor sejak tahun 1955.
“Sinergitas Kemenkumham dan Kemendagri dalam Pengharmonisasian produk hukum Peraturan Daerah dalam rangka omnibus Law merupakan hal yang baik dalam rangka mewujudkan Pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas.” tegas Alma.
Dan satu hal bagian yang menarik dalam Omnibus Law Produk Hukum Daerah yaitu ibarat lompat pagar, karena kekuatan dan kebutuhan tiap daerah berbeda dalam merespons Kebijakan Pemerintah Pusat” Kata Alma sambil tersenyum. (ii syafri/bdn)