Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaBadan Hukum Dua BUMD ini Bakal Berubah jadi PT

Badan Hukum Dua BUMD ini Bakal Berubah jadi PT

BOGOR DAILY – Kedepannya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda), hal itu tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 54 no 17 tentang BUMD. Akan tetapi semuanya di bawah pengendalian Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, untuk perusahaan daerah yang nanti akan berubah ada dua yaitu PDAM Tirta Kahuripan dan PD Pasar Tohaga.

“Kan yang nanti berubah itu kan PDAM dan PD Pasar, yang belum berbentuk PT itu cuma dua dan itu harus dirubah,” katanya kepada Bogordaily.net. Senin (24/2/2020).

Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini menjelaskan, dua perusahaan daerah itu akan diubah menjadi Perusda atau Perseroda. “Itu juga harus melihat kebelakang juga seperti apa, daerah kan sudah memberikan PP kan gitu jadi harus betul-betul BUMD di kaji. Seperti Sayang Wisata itu masuk Perseroda,” tutur Ade.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE). Bahwa, DPRD Kabupaten Bogor tidak akan memberikan penyertaan modal sebelum laporan keuangannya diserahkan, hal itu ditanggapi juga oleh Ade Yasin.

“Harus laporan keuangan dulu lah ke dewan. Bahwa pernyataan ketua itu ditanggapi dengan serius perusahaan apa yang diminta yah harus diberikan. Jangan sampai ketika dewan melakukan acc ternyata tidak beres kan ini jadi salah kita semua, bupati juga kan nanti disalahkan,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here