Tuesday, 16 April 2024
HomeBeritaBos Diler Mobil Mewah Didakwa Suap Petugas Pajak

Bos Diler Mobil Mewah Didakwa Suap Petugas Pajak

BOGORDAILY – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim, memberi suap US$131,2 ribu kepada pejabat dan pegawai pajak.

Darwin disebut memberi suap Yul Dirga selaku kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi. Masing-masing merupakan pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta.

Suap ini, kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membaca surat dakwaan terhadap Darwin di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, diberikan Darwin bersama Katherinie Tan Foong Ching, selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah US$131,2 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Takdir, Senin (3/2/20).

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler penjualan mobil mewah. Perusahaan itu juga pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Jaksa menjelaskan, suap itu diberikan Darwin agar keempat petugas pajak tersebut menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi pajak yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Nilai yang ditetapkan masing-masing sebesar Rp5,03 miliar dan Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (vivanews/bdn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here