BOGOR DAILY- Polisi mengumumkan dua tersangka baru dalam tragedi maut yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman. Dua tersangka baru itu yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58). Keduanya merupakan warga Sleman.
“Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) keduanya warga Sleman,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Ditambah keduanya terbukti tidak mendampingi kegiatan Pramuka padahal kedua tersangka memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.
“Riyanto tinggal di sekolah, tidak mendampingi. Termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi. Danang Dewo ini tidak turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish,” jelasnya.
Dengan tambahan 2 tersangka tersebut, saat ini Polda DIY telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman. Tersangka sebelumnya adalah Isfan Yoppy Andrian (36) guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi. Ketiganya telah ditahan.
“Saat ini sudah ada tiga orang yang ditahan dan statusnya tersangka,” ujar Yuliyanto.
“Isfan Yopi dan Riyanto merupakan guru di SMPN 1 Turi, sedangkan Danang merupakan pembina pramuka dari luar sekolah,” lanjutnya.
SUMBER: DETIK.COM