Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorDPD PSI Kota Bogor Sikapi Larangan Bupati Bogor untuk Jemaah Ahmadiyah

DPD PSI Kota Bogor Sikapi Larangan Bupati Bogor untuk Jemaah Ahmadiyah

BOGORDAILY – Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh nSantoso menilai Bupati Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Disampaikan Sugeng, melalui surat nomor 450/721 tertanggal 27 Januari 2020 Bupati Bogor, melakukan pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di wilayah Bogor. Dimana hal ini sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri. Melali SKB 3 Menteri, justru Jemaat Ahmadiyah Indonesia dilindungi melakukan kegiatan keagamaannya.

Sugeng menjabarkan, pada bagian menimbang. SKB Menteri nomor 3 Tahun 2008, menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaan.

Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dimana masyarakat diwajibkan untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional. Bagian keempat SKB memberikan perlindungan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia secara tegas dengan bunyinya,

“Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI),” kata Sugeng.

Justru, lanjut Sugeng, perbuatan dan tindakan Bupati Bogor dengan menerbitkan surat pelarangan tersebut adalah tindakan yang intoleran yang tidak memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman masyarakat di Desa Kemang, di mana secara sosiologis di Kecamatan Kemang masyarakat sudah hidup rukun dan saling menghargai perbedaan sebagaimana disampaikan Kyai Ahmad Suhadi, Ketua Forum Kebangsaan Bogor Raya (FKBR), melalui keterangan resminya yang dikirim ke awak media pada Minggu (9/2/20).

Pelarangan tersebut, Bupati Bogor telah melanggar Hak Konstitusi Warga Negara Republik Indonesia dalam pasal Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, dengan melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bogor untuk melakukan kegiatan keagamaannya.

Tindakan Bupati Bogor tersebut, bertentangan dengan kewajibannya untuk memastikan terpenuhinya kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) jo. Pasal 22 UU HAM yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bupati Bogor, kata Sugeng, telah melakukan perbutan melawan hukum, dengan melakukan pelarangan melalui surat tersebut karena perbuatan itu menghalangi warga negara Indonesia untuk beribadah di tempt ibadahnya, sesuai dengan agama dan keyakinannya, sehingga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”.

Selanjutnya disampaikan Sugeng, Konsideran dari surat pelarangan Bupati Bogor, tersebut pada nomor 4 dan nomor 5 yang dirujuk adalah konsideran yang keliru, karena menabrak dan bertentahan dengan SKB 3 menteri tentang JAI serta ketentuan di dalan Konstitusi dan juga UU HAM.

Sedangan Konsideran nomor 6 tidak mempunyai kekuatan mengikat karena dibuat dalam kondisi tekanan, dan ancaman pengrusakan, sehingga menjadi tidak sah.

Bahwa, disamping itu hal ini adalah sehubungan dengan pengaturan bidang keagamaan yang merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah merupakan urusan pemerintah absolut yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi kewenangan dari pemerintah Pusat, bukan kewenangan dari pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota, dimana dengan demikian Bupati Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pelarangan tersebut.

Bahwa, Bupati Bogor telah bertindak intoleran, dimana di dalam mengeluarkan surat pelarangan tersebut tidak terdapat alasan sosiologis karena tokoh-tokoh agama dan pemudah di Kemang tidak mempermaslahkan JAI. Justru surat larangan Bupati Bogor yang memicu konflik horizontal. Dan bila terjadi konflik horizontal, maka Bupati Bogorlah yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka melalui siaran pers ini DPD PSI Kota Bogor menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras perbuatan Bupati Bogor yang menerbitkan surat pelarangan kegiatan JAI tersebut karena perbuatan tersebut adalah peanggaran Konstitusi dan perbutan pelanggaran HAM, dan juga bertentangan dengan SKB nomor 3 Tahun 2008

2. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tdk bisa direduksi dgn sekedar surat pelarangan Buoati Bogor tersebut, dimana surat pearangan tersebut hanya menambah deretan kegagalan pemerintah dalam melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

3. Bahwa, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tdk dapat dikurangi dlm kondisi apapun, karena hak tersebut masuk ke dalam Non Derogable Rights , yangmana hal tersebut dianut dan diakui dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 28I yang menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.

4. Mendesak Bupati Bogor untuk menarik dan mencabut surat pearangan kegiatan JAI tersebut

Demikian siaran pers ini kamai sampaikan terimakasih. (bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here