Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaEdan, Duit Pemprov Rp1,6 M, Habis Dipakai Foya-foya dan Sewa Perempuan

Edan, Duit Pemprov Rp1,6 M, Habis Dipakai Foya-foya dan Sewa Perempuan

BOGORDAILY – Sidang perkara dugaan pencurian uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut kembali dilanjutkan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020) sore.

Keempat pria yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni Musa Hardianto Sihombing (23), Niksar Sitorus (37), Nico Demus Sihombing (24) dan Indra Haposan Nababan (34).

Keempat terdakwa mengaku menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dan menyewa perempuan.

Terdakwa Niksar Sitorus menuturkan, uang hasil curian itu dibagi-bagikan di pinggir jalan dekat Bandara Kualanamu International Airport.

Masing-masing terdakwa mendapatkan besaran uang yang bervariasi.

“Saya dapat Rp 210 juta. Sebanyak Rp 105 juta, sudah saya kembalikan pak,” ucap Musa.

“Saya dapat Rp 240 juta. Bayar utang Rp 70 juta. Buat DP tanah Rp 50 juta,” ucap Indra.

“Saya dapat Rp 200 juta. Sebanyak Rp 150 juta, dibawa lari teman saya yang masih DPO,” ucap Niksar.

Sedangkan Nico mendapat upah paling besar lantaran berperan yang mencuri langsung uang tersebut.

“Saya dapat Rp 300 juta. Uangnya saya beli mobil Avanza Rp 160 juta. Mobilnya sudah disita. Saya juga beli kereta (sepeda motor) Rp 20 juta,” jelas Nico.

Hakim pun mencecar uang sisa hasil curian itu. Awalnya, keempat terdakwa terdiam dan hanya menunduk.

“Jangan menunduk aja, jawab ke mana lagi sisa uangnya. Foya-foya? Main perempuan? Ya kan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

“Iya pak,” jawab keempat terdakwa kompak.

“Itulah kalian, uang setan dimakan setan juga,” tandas hakim Erintuah.

Selain itu, hakim pun mencecar para terdakwa tentang informasi adanya uang di mobil tersebut.

“Dari mana kalian tahu ada uang di mobil itu?” tanya Erintuah.

Terdakwa Musa menjawab bahwa awalnya dia diajak oleh Panjaitan (otak pelaku yang masih DPO) untuk duduk-duduk di parkiran Bank Sumut seraya menunggu mangsa keluar pada Senin tanggal 9 September 2019.

Tak berapa lama, para terdakwa melihat Aldi Budianto dan Indrawan Ginting keluar sambil membawa plastik besar.

“Awalnya saya dijemput untuk menunggu di parkiran Bank Sumut. Kami ikuti mobil mereka (Aldi dan Indrawan) hingga ke parkiran Kantor Gubernur (Sumut). Saya tugasnya mengawasi orang,” tandas Musa.

Selanjutnya, hakim Erintuah kembali bertanya.

“Di mana kalian rencanakan mau mencuri uang itu,” tanya hakim.

“Pagi direncanakan pak. Saat itu, saya dapat telepon dan bertemu dengan Panjaitan. Tugas saya di luar gerbang Kantor Gubernur untuk mengawasi orang dan menunggu arahan,” jawab terdakwa Indra.

Kemudian, terdakwa Nico melanjutkan bahwa mereka tidak memilih siapa korbannya.

“Sasaran kami siapa yang keluar duluan pak,” cetus Nico.

Nico menyebut bahwa tugasnya yang mencuri uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut.

“Setengah jam penumpang mobil keluar, kami langsung beraksi. Kami bongkar bagasi belakang dan alarmnya berbunyi. Kami biarkan aja,” sebutnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here