BOGORDAILY – Front Pembela Islam (FPI) resmi melaporkan Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Februari 2020.
“Alhamdulillah tadi malam, setelah tepatnya kita menunggu dari siang, kemudian dikonseling di bagian pidana di Polda Metro Jaya, laporan kita diterima sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI Aziz Yanuar, Rabu, 12 Februari 2020.
Aziz menekankan, Ade Armando dalam hal ini telah melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di dalam acara dialog pada Channel YouTube Realita TV, Senin, 3 Februari 2020 lalu.
Atas dasar itu, menurutnya yang bersangkutan harus diperiksa dan dijadikan tersangka. “Harapan kita, pihak kepolisian segera memproses dan memperlakukan Ade Armando sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum,” ucap Aziz.
Sebelumnya, FPI sempat melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari 2020 lalu. Akan tetapi, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri dan FPI disarankan untuk memasukkan laporannya ke Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, Aziz sempat menilai pihak kepolisian tidak adil lantaran menolak laporan mereka atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ade Armando.
“Hari ini kita buktikan sekali lagi secara jelas, nyata, pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita,” ujar Aziz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 10 Februari 2020.
Padahal, menurutnya, dia telah membawa bukti cukup untuk diproses pihak kepolisian. Aziz meyakini keterangan yang diberikan pihaknya ke kepolisian pun sudah jelas.
Bahkan, dia juga membantah bermacam argumentasi kepolisian yang menolak serta mementahkan laporannya.
“Argumennya pertama, menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan. Artinya, Ketua Umum FPI, merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan Pasal 310, tapi 156,” ucap dia.
Aziz juga mengungkapkan, kepolisian beralasan bahwa pelapor harus menyaksikan kejadian yang dilaporkan.
“Saya bantah. Pada kasus Ahok, jelas kita melaporkan tanpa (berada) di Pulau Seribu bisa diproses,” kata BHF FPI Aziz Yanuar.(*)