BOGORDAILY – Tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk sepeda motor di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel sudah berlangsung sejak 1 Februari 2020. Tercatat sebanyak 167 pemotor yang melanggar ditindak polisi.
“Jumlah pelanggar sepeda motor yang tercaptur kamera E-TLE sejumlah 167 pelanggar pada 1 Februari 2020,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP FahrI Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/2/2020)
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi berada di jalur busway Koridor 6 sejumlah 57 pelanggar terdiri dari 55 pelanggar sepeda motor melintas jalur busway dan 2 pemotor tidak gunakan helm,” jelas Fahri.
“Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena E-TLE),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf sebelumnya, Senin (27/1).
Selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh polisi. Salah satunya yakni tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line,” ungkap Yusuf.
SUMBER: Detik.com