Friday, 17 May 2024
HomeBeritaJangan Sembarangan Ambil Foto, Kamu Bisa Didenda Rp5 Miliar

Jangan Sembarangan Ambil Foto, Kamu Bisa Didenda Rp5 Miliar

BOGOR DAILY – Perkembangan teknologi semakin pesat di Indonesia. Hal ini berdampak juga terhadap karya foto para Jurnalistik. Karena, banyak masyarakat atau media saat ini dengan sengaja mengambil karya foto para pewarta.

Hal itupun diungkapkan oleh Ketua Pewarta Foto Indonesia () Pusat, Reno Esnir, di sela-sela diskusi Jurnalistik Bogor Dalam Bingkai Tahun 2019,di Mall Botani Square lantai tiga.

Reno sapaan akrabnya mengatakan, dalam pasal 24 aspek hukum Fotografi Jurnalistik Indonesia menyebutkan, bahwa jika ada atau diketahui foto diambil secara sengaja tanpa ada izin atau konfirmasi kepada pencipta foto tersebut, maka sang pemotret berhak menuntut Hak Ciptanya supaya nama sang pencipta dicantumkan.

Menurutnya, suatu ciptaan foto tentunya tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain. Terkecuali dengan persetujuan ahli atau warisnya dalam hak cipa tersebut.

“Sekarang kan banyak, yang asal comot foto di Indonesia ini. Ini tentunya salah satu perhatian kita juga untuk lebih diperhatikan oleh Dewan Pers. Agar peraturannya semakin diperjelas,” katanya kepada Bogordaily.net. Rabu (19/2/2020).

Ia menjelaskan, barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat satu atau pasal 49 ayat satu dan dua, bisa dipidanakan paling singkat satu bulan. Hal itu jika melakukan pengambilan foto dan diakuisisi secara sepihak tanpa ada konfirmasi terhadap sang pencipta foto.

“Dendanya itu paling sedikit Rp1 juta, atau paling lama hukumannya tujuh tahun, denda paling banyak Rp5 miliar, dan barang siapa yang menyiarkan dan memamerkan, mengedarkan, terkait hak cipta foto paling lama dipenjara lima tahun, dendanyapun paling banyak Rp5 ratus juta rupiah,” tegasnya.

Pria yang sudah melang-lang buana di dunia pewarta foto di Indonesia selama 10 tahun itu, saat ini sedang memperjuangkan karya foto para jurnalistik untuk dilakukan legalitas yang jelas. Sehingga, jika ada yang mengambil tanpa izin hal itu bisa dilakukan penegasan atau teguran.

“Kita saat ini sedang memperjuangkan suara teman-teman foto di Dewan Pers, semoga secepatnya bisa selesai, dan bisa melindungi hasil karya jurnalistik tanpa adanya dicuri lagi,” ucapnya.

Dirinyapun sangat bangga, dengan adanya yang dilaksanakan oleh Pewarta Foto Indonesia () Bogor, tentunya sangat mengapresiasi. Dirinya berharap, agar agenda rutin tahunan ini bisa terus berjalan dengan lebih baik lagi.

“Sukur-sukur ini bisa rutin setiap tahun, karena setiap tahun beda peristiwa. Bukan hanya dari bencana alam saja, ada juga masalah pilpers dan pileg. Saya sangat mengapresiasi Bogor ini,” tuturnya.

Iapun menambahkan, di Indonesia sendiri saat ini baru terbentuk di 19 kota, dan pada tahun 2020 akan bertambah tiga lagi yaitu Kota Jambi, Bangka Belitung dan Bali.

“Tahun ini masih 19 daerah, ada tahun ini juga yang sedang membentuk yaitu di Jambi, Bangka Belitung, dan Bali, semoga bisa berjalan dengan lancar,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here