Thursday, 17 April 2025
HomeBeritaJefri Nichol Digugat Rp 4,2 M karena Dugaan Wanprestasi

Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 M karena Dugaan Wanprestasi

BOGORDAILY – Kabar baru datang dari aktor . Dia digugat oleh PT Falcon karena diduga melakukan wanprestasi.

“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020, yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat ditemui pada Rabu (26/2/2020).

“Tergugatnya adalah itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini, terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” lanjutnya.

Guntur memaparkan gugatan ini dilayangkan PT Falcon terkait perjanjian soal film. Jefri disebut telah meneken perjanjian untuk terlibat di empat film.

Usai meneken perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta. Namun, Jefri dianggap melanggar kontrak karena sudah terlibat di film produksi perusahaan lain.

“Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu empat judul film. Tapi rupanya belum perjanjian itu belum dilaksanakan,” jelas Guntur.

“Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatan, sebesar Rp 280 juta. Ternyata Jefri ini tidak memenuhi perjanjian tersebut, justru membuat atau main di film lain,” sambungnya.

Guntur mengatakan Jefri diminta untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 280 juta ditambah bunga dan kerugian imateriil. Jika ditotal, Jefri diminta untuk mengembalikan Rp 4,2 miliar.

“Intinya minta supaya dikembalikan uang yang Rp 280 juta ditambah bunga. Denda dan semua disebutkan menurut dia Rp 4,2 miliar, di samping itu juga ada kerugian imateril Rp 2 miliar, intinya itu,” tutup Guntur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here