BOGORDAILY – Kader PBB Kota Bogor akan mendaftarkan gugаtаn ke Mahkamah Partai tеrhаdар DPP PBB, terkait surat edaran: A-089/DPP-sek/02/2020, perihal Pembalan Hasil Muscab ke 5 DPC PBB Kota Bogor, tertanggal 12 Februari 2020 yangg ditandatangani wakil ketua umum Sukmo Harsono dan Sekjen Afriansyah Noor. Keputusan sepihak DPP itu telah melanggar AD/ART Partai.
Sekretaris Panitia Muscab ke 5 DPC PBB Kota Bogor, Romdhoni, merasa kecewa dan prihatin atas kebijakan itu. Menutnya ada pihak yg memaksakan kehendak untuk jadi Ketua DPC, diluar hasil Muscab.
“Sangat ironis DPP berani mengambil sikap yg jelas melanggar aturan partai. Gugatan ini didukung oleh 6 PAC dari 6 kecamatan yang ada di Kota Bogor, dan 5 Badan Otonom dari jumlah 5 badan Otonom partai yg ada. Gugatan ini merupakan saluran konstitusional untuk mencari keadilan yg telah lakukan oleh DPP,” kata Romdhoni.
Romdoni menjelaskan, panitia melihat kejanggalan itu, ketika DPP manggil calon empat kandidat, padahal hasil muscab kita merekomendasikan tiga nama, sesuai dengan aturan partai.
“pemanggilan empat dari tiga nama yang direkomendasikan, sudah menyalahi aturan partai,” terang Romdoni.
Hal senada diungkapkan Koordinator Forum Kader PBB Idilogis, Haskia Jaya Tampubolon, menurutnya yang tergabung dari 6 DPAC dan 5 Badan Otonom Partai, sudah sepakat dengan kebulatan tekad. Struktural kader PBB Kota Bogor segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai atas kebijakan sepihak DPP yg tidak populis.
“Ini jelas sangat melukai dan mengiris batiniah kader struktural PBB Kota Bogor. Saya sedari awal sudah mencurigai ada “aroma” tak sedap di DPP, dengan mengulur ulur waktu dalam mengeksekusi hasil keputusan muscab, tidak terbitnya SK,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan Muscab memiliki kеwеnаngаn untuk memilih dan mengusulkan tiga calon ketua DPC PBB Kota Bogor, ke DPP. Hasil Muscab telah memilih tiga orang dan telah di usulkan ke DPP PBB. Hampir dua bulan ini DPP belum juga menunjukan kinerja yg baik, apa yang menjadi pertimbangan nya sampai dua bulan masih belum melaksanakan hasil Muscab, itu merupakan perintah partai.
Sementara itu, lanjut Haskia, cabang- cabang yang lain hampir seluruhnya di Indonesia sudah mendapatkan surat keputusan ketua DPC.
Kecurigaan itu akhirnya terbukti, dengan keluarnya surat edaran dari DPP yang langsung mеngambil keputusan membatalkan hasil muscab, tanpa ada alasan yg jelas dan tabayun pada DPC dan Panitia.
Haskia Jaya Tampubolon menegaskan hal itu merupakan реlаnggаrаn terhadap AD/ART partai, DPP раrtаі telah mengambil alih kеwеnаngаn уаng dіmіlіkі oleh Forum Muscab DPC PBB Kota Bogor.
“Sangat wajar kami mempertanyakan apa alasan DPP yg menuduh Muscab itu cacat, kami sebagai struktural kader PBB siap bersaksi di persidangan sengketa mahkamah Partai nanti,” ujarnya. (bdn)