BOGORDAILY – Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dipegang oleh Polri.
Menurut Idham, sebelumnya tersiar kabar adanya rencana memindahkan proses pembuatan ketiga surat tersebut ke Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
“Wacana itu saya sudah duduk bicara ketika Ratas (rapat terbatas) dengan Menhub, jadi tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri,” tegas Idham di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2/20).
Kapolri menerangkan, Kemenhub justru mewacanakan untuk mengambil dua peran pengelolaan, yakni pengelolaan jembatan timbang dan terminal. Namun untuk hal itu, pihaknya akan bertemu dengan Kemenhub guna membicarakannya.
“Tapi itu nantinya kita akan duduk bersama membangun komunikasi. Apakah nanti dituangkan dalam PP, apakah perubahan UU nanti kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama,” pungkas Idham.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan masih mempercayakan kepada Polri dalam pembuatan SIM dan STNK.
“Sudah dikelola dengan baik oleh Polri, yang paling penting Polri itu memiliki organ-organ di tingkat dua bahkan kecamatan,” kata Menhub usai penandatanganan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Bandara Komodo di Jakarta, Jumat (7/2/20). (liptan6.com/bdn)