Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorKasus Burger King Bodong, PN Cibinong Hanya Melakukan Denda Rp10 Juta Rupiah

Kasus Burger King Bodong, PN Cibinong Hanya Melakukan Denda Rp10 Juta Rupiah

BOGORDAILY – Kasus Burger King yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

Kali ini Restoran cepat saji Burger King itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA.

Akan tetapi, pihak pengadilan yang diketuai oleh hakim Indra Meinantha, hanya melakukan hukiman denda Rp10 juta rupiah. Karena, Burger King belum mempunyai izin sama sekali.

Di PN Cibinong Kelas IA, Hakim Ketua Indra Meinantha memutus denda sangat ringan kepada resto siap saji itu meski perwakilan pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan alias mangkir atau menghasilkan putusan verstek.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Dadang Yazid Bustomi, mengaku, saat pemanggilan sidang bagi pelaku usaha Burger King itu dirinya telah meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman denda maksimal sebesar Rp50 juta.

“Saat dipanggil dalam sidang tadi, saya sempat memohon kepada hakim ketua untuk di putus denda maksimal sebesar Rp50 juta. Namun hasil pertimbangan dari Ketua majelis hakim berbeda, hanya memutus 10 juta rupiah saja,” katanya.

Menurutnya, meski hasil sidang tipiring itu tak memuaskan, dirinya akan tetap terus memantau usaha Burger King tersebut.

“Kita tetap pantau usaha tersebut setelah sidang ini, karena usaha itu tetap tidak boleh beroperasi sampai seluruh izinnya diurus,” tukasnya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here