BOGORDAILY– Sebanyak 800 rekening dari 137 perusahaan diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemeriksaan perkara Jiwasraya yang tengah dijalani Kejagung bekerja sama dengan OJK.
“Dalam proses penyidikan dan pununtutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset).
Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen, dilansir detik.com, Sabtu (15/2/2020).
Terpisah, Pakar Asuransi Hotbonar Sinaga memandang bahwa langkah pemblokiran rekening pada beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi berpotensi menimbulkan dampak yang serius.
“Apabila rekening tersebut terus diblokir ya tentu akan berpotensi menjadi sistemik,” jelas Hotbonar.
Efek sistemik yang dimaksud adalah efek berantai imbas pemblokiran rekening efek oleh Kejagung. Lantaran rekening efeknya diblokir, pemilik akun rekening efek jadi tak bisa mencairkan dananya.
Bila pemilik rekening efek yang diblokir merupakan perusahaan asuransi, maka perusahaan itu bisa mengalami gagal bayar klaim asuransi. Hal itu setidaknya tercermin dari gagal bayar yang dialami Asuransi WanaArtha Life.
“Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu resiko sistemik,” papar Hotbonar.
Ia menambahkan, otoritas terkait seharusnya segera membuka rekening yang tidak ada sangkut paut dengan kasus besar yang sedang berlangsung.
“Perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” tambahnya.
Setidaknya terdapat 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir oleh Kejagung. Banyak dari rekening tersebut berasal dari perusahaan sekuritas dan mayoritas dari perusahaan tersebut tidak mengetahui duduk perkara rekening mereka diblokir.
Hal ini tentu saja membuat nasabah tidak dapat menarik dananya. Hotbonar menambahkan, penting agar rekening yang diblokir dapat segera dibuka.
“Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” tambahnya. (bdn)