Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorKorupsi Dana Desa, Kades di Tamansari Ditahan di Pondok Rajeg

Korupsi Dana Desa, Kades di Tamansari Ditahan di Pondok Rajeg

BOGOR DAILY – Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Roland Ritonga, mengungkapkan, pihaknya sudah menahan salah satu mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berinisial A atas kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp500 juta pada Kamis (20/2/2020) kemarin.

Hal itupun diungkapkan oleh Roland sapaan akrabnya, saat ditemui Bogordaily.net di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2020).

“Bahwa memang kemarin kita sudah melakukan upaya paksa penahanan, terhadap salah satu tersangka, yang sebagian status sebagai kepala desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor,” katanya.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kades berinisial A yaitu, memakai dana desa untuk keperluan pribadinya senilai Rp500 juta.

“Modus operandi yang dilakukan kami sangat kecewa, karena dana desa itu kan program pemerintah,” jelasnya.

Masih kata Roland, mengenai kronologisnya yaitu, total dana desa yang diterima dari pemda dan pemerintah pusat pada termin ke tiga senilai Rp800 juta. Namun, pada tahapan itu semuanya tidak dilaksanakan untuk pembangunan di desa.

“Total kerugian oleh hitungan inspektorat Rp500 juta, dan yang bersangkutan juga sudah berhasil mengembalikan 170 juta. Sudah kita sita dalam kegiatan awal penyidikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kades berinisial A ini sudah dilakukan penahanan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, selama 20 hari kedepan.

“Ini kita bisa selesai proses penuntutnya nya di PN Tipikor Bandung,” tukasnya.

Akibat tindak pidana korupsinya, A pun terancam Undang – Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here