Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorKorupsi Uang Desa Rp500 juta, Kades di Bogor Diringkus Kejari

Korupsi Uang Desa Rp500 juta, Kades di Bogor Diringkus Kejari

BOGOR DAILY – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan salah satu mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berinisial A atas kasus korupsi senilai Rp500 juta.

Hal itupun dibenarkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda, kepada Bogordaily.net. bahwa mantan kades di wilayah Kecamatan Tamansari, itu telah membuat negara rugi senilai Rp500 juta rupiah.

“Dalam proses penyidikan, kami berhasil menyita uang sebesar Rp170 juta dan tanah milik kepala desa dimaksud dengan tujuan pemulihan keuangan negara,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika ditemui di kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2020).

Ia menuturkan, Kasus ini baru diselidiki tahun 2019 dan baru Minggu ini turun perintah penahanan, tersangka berinisial A Kamis (20/2/2020) kemarin, datang menyerahkan diri lalu tersangka pun dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

“Akibat tindak pidana korupsinya, A pun terancam Undang – Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka A sudah mengakui perbuatannya dan kades yang dimaksud pun sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp 170 juta.

“Kurungan penjara minimal selama tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta,” tukasnya.

Informasi yang di dapat Bogordaily.net, pelaku merupakan mantan Kades di Desa Pasir Eurih. Ia menjabat Kades selama dua periode namun kalah saat ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke tiga kali nya di tahun 2019 lalu. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here