BOGORDAILY – Aturan baru KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memberikan ruang kepada KPK untuk memusnahkan hasil sadapan yang tidak terkait perkara tindak pidana korupsi. Namun, KPK mengaku tidak serta-merta menerapkan aturan itu terhadap hasil sadapan 36 kasus di tahap penyelidikan yang dihentikan.
“Pemusnahan hasil penyadapan menurut UU KPK memang ada di Pasal 12D, di sana ada dimusnahkan ketika tidak berhubungan dengan pembuktian, baik itu penyelidikan, penyidikan atau penuntutan. Tetapi perlu dikaji saya kira,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
(2) Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib dimusnahkan seketika.
Ali mengatakan pengkajian dilakukan karena sebagian besar kasus yang dihentikan penyelidikan dimulai sejak UU KPK yang lama. Menurutnya, ada perbedaan mekanisme jika ingin memusnahkan hasil sadapan tersebut.
“Jadi hasilnya akan berbeda tentunya, ini perlu dikaji apalagi kemudian terkait dengan penyadapan yang hasil penyelidikan, nanti akan seperti apa, saya kira ini perlu pengkajian lebih lanjut di samping undang-undangnya tentunya 17 Oktober 2019 dan ini adalah perkara yang dihentikan 2010, 2011, 2013, sampai 2019 tapi tentunya sebelum diberlakukan undang-undang KPK yang baru (Nomor) 19 Tahun 2019,” kata Ali.
Ali menyebut kemungkinan KPK tidak akan memusnahkan hasil sadapan 36 penyelidikan yang dihentikan itu. Sebab, menurutnya, hasil sadapan itu akan digunakan sebagai jalan masuk untuk melakukan pencegahan korupsi.
“Namun yang terpenting memang hasil sadapan dari kasus yang dihentikan penyelidikannya kita tahu dan dengar kemarin itu bagian dari upaya untuk bangun sistem yang lebih baik ketika di beberapa kasus yang dihentikan. Nanti misalnya di kementerian, nanti di mana kementeriannya nih, di kementerian yang perlu diperbaiki berdasarkan dugaan tindak pidana berdasarkan penyelidikan tersebut,” tuturnya.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan oleh KPK pada tahap penyelidikan dapat dilanjutkan kembali. Kasus tersebut, kata dia, dapat dilanjutkan jika ditemukan bukti baru.
“Kalau ada bukti baru, bisa dong. Bisa dong,” kata Firli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Firli mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut sudah lewat mekanisme hukum yang berlaku. Ia memastikan penghentian penyelidikan kasus itu sesuai dengan aturan hukum.
“Semuanya sudah kita lakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.