Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorLagi, Bos Gurandil di Cigudeg Ditangkap Polres Bogor

Lagi, Bos Gurandil di Cigudeg Ditangkap Polres Bogor

BOGORDAILY – Satreskrim Polres Bogor bersama Kodim 0621/Kabupaten Bogor kembali mengungkap empat pelaku yang merupakan otak Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penggerebegan tindak pidana terhadap penambang emas ilegal di lokasi saat akan melakukan pengolahan hasil PETI tersebut.

“Dari proses penyidikan empat kita sudah lakukan penahanan dari tiga pemilik pengolaan tersebut, yang beromest sekitar Rp20 juta perbulan, dan bisa juga penghasilannya sampai dengan Rp50 juta perbulan,” katanya kepada Bogordaily.net saat konferensi perrs di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).

Lanjut Joni sapaan akrabnya, dari hasil penyidikan dan penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan 130 karung berisi batu yang memiliki kadar emas, ditambah 88 gelundungan untuk pengelolaan pemisahan emas tersebut dengan cara mencampurkan minerba.

“Barang bukti lain dalam bentuk peralatan yang digunakan untuk pengolahan termasuk 6 botol zat mercuri, untuk memisahkan emas dari batuan tersebut,” jelas Joni.

Dirinya pun menghimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan ilegal kembali. Karena, pihak Polres Bogor sudah melakukan arahan kepada desa-desa agar jangan melakukan pekerjaan sebagai Gurandil.

“Informasi tersebut kita terus lakukan penyelidikan dlbaik dari info masyarakat termasuk dari hasil kepolisian sendiri dan supaya menjadi pembelajaran. Supaya tidak melakukan upaya yang sama. Kita ketahui memang pendapatan hasil Gurandil itu lebih besar tidak seperti bekerja biasanya. Namun, dampak sangat menghawatirkan baik secara alam rusak, kedua kandugan mercuri yang sudah digunakan saat memisahkan emas dari batuan tersebut itu mengakibatkan hal yang negatif bagi lingkungan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para Gurandil menjual ke salah satu tersangka berinisial HIS yang merupakan penampung dari tiga bos Gurandil.

“Jadi hasil penambangan tersebut baru dijual ke toko. Dia akan mendapat selisih dari hasil pengelolaan kepada toko tersebut,” tukasnya.

Atas perlakuannya itu pelaku dijerat dengan pasal 161 adan pasal 158 Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambagan mineral dan batu bara, ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here