Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorOknum Sekdes Ini Jadi Pelaku Curas

Oknum Sekdes Ini Jadi Pelaku Curas

BOGORDAILY – Oknum Sekretaris Desa di wilayah Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi salah satu pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Bogor.

Hal itupun diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, saat melakukan konferensi perss di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).

“Jadi satreskrim bersama Polsek Cijeruk berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan. Yang pernah melakukan aksinya di Kampung Babakan Karuman, Desa Cibaliung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,” katanya kepada Bogordaily.net.

Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Cijeruk. Menurutnya, ke enam pelaku ini melakukan aksinya pada tanggal 15 Januari 2020 pukul 02:00 WIB dengan modua operandi penyongkelan rumah serta penyekapan.

“Terjadi pada tanggal 15 Januari 2020 kurang lebih jam 2 pagi, dengan modus operandi melakukan penyongkelan rumah serta penyekapan,” ungkapnya.

Joni sapaan akrabnya menjelaskan, terkait peran salah seorang oknum Sekdes ini sendiri yaitu yang melakukan aksinya dengan menyekap korban serta mengambil barang-barang didalam rumah.

“Ini yang kita lakukan pengamanan ada tiga orang yang menjadi otaknya saat melakukan tindakan tegas penangkapan, dan ada perlawanan kita lakukan penindakan tegas yaitu di lukai kaki kanannya,” jelasnya

Mantan Kapolres Subang ini menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan dianyaranya tali untuk penyekapan, golok, handphone dan perhiasan.

Senjata golok sendiri lanjutnya digunakan untuk melakukan ancaman dan penyekat. Namun, korban yaitu istrinya melakukan perlawanan untuk berteriak dan ada pemukulan hingga korban terjatuh serta dilakukan penyekapan dan mulut di lakban beserta suaminya.

“Sekdes keterangan dari pelaku masih aktif, pengungkapan itu kurang lebih empat hari kejadian dengan satu persatu dan kita lakukan penyidikan dari satu ke satu lainnya. Kendaraan mobil masih kita lakukan proses pengerjaan. Karena sudah terjadi penjualan kepada oknum termasuk motor juga,” tukasnya.

Ia menambahkan, masih ada dua orang yang menjadi DPO. Karena, dua pelaku ini saat penangkapan tidak ada dilokasi.

“Kita masih melakukan pencarian dua DPO lagi,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ke enam pelaku ini di jerat tindakan pidana 365 pencurian kekerasan KUHP ancaman hukumannya diatas 10 tahun. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here