Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalParkir Sembarangan bakal Didenda Rp1 Juta

Parkir Sembarangan bakal Didenda Rp1 Juta

BOGOR DAILY- Pemerintah Kota Bandung tengah menggodok aturan terkait derek kendaraan yang . Dalam aturan tersebut turut diatur mengenai sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, setelah melewati berbagai pertimbangan, denda bagi pelanggar tidak main-main. Pihaknya menyiapkan denda yang cukup tinggi agar memberi efek jera kepada para pelanggar.

“Untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus membayar denda Rp 245 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 136 ribu per malamnya,” kata Asep di Balai Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).

Sementara, untuk roda empat dua kali lipat dari denda yang diberikan jauh lebih mahal. Sementara kendaraan seperti truk pelanggar harus membayar denda mencapai Rp 1 juta.

“Roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 304 ribu per malam. Sedangkan untuk kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp 1 juta satu kali tindakan,” katanya.

Dia menegaskan, sanksi berupa denda yang diberikan pelanggar akan diawasi secara transparan. Pihaknya tidak mengambil keuntungan dalam penerapan sanksi tersebut.

“Kami tidak mengambil keuntungan. Karena semua denda dibayarkan melalui bank agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan denda tersebut bisa memberikan efek jera. “Karena yang kita harapkan adanya efek jera,” ujarnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here