BOGORDAILY – Pembangunan Musholla di Bukit Citra Indah City Cluster Bukit Pinus, Kecamatan Jonggol dipersoalkan salah seorang warganya.
Warga itu adalah Setya Dharma Pelawi, Penghuni Cluster Bukit Pinus Citra Indah. Dia berkirim surat langsung ke Bupati Bogor soal pembangunan mushalla.
Dia menjelaskan, sebagai penghuni cluster Bukit Pinus, saat itu berminat untuk membeli rumah di Jalan Q12, karena di depannya tersedia fasilitas umum. Walaupun ada penambahan biaya, bahkan untuk pembangunan Mesjid sudah disediakan Jalan Q9 – Q10 oleh pengembang dan sekarang sudah berdiri kokoh dan besar, untuk jamaah seluruh penghuni cluster Bukit Pinus maupun cluster lainnya.
Tetapi di Jalan Q11 – Q12 telah berdiri bangunan Mushalla menyerupai Mesjid yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sebagai Umat Muslim hendaknya kita tidak menunjukan arogansi kesombongan mayoritas untuk membangun Mushalla dengan menggunakan lahan fasilitas umum, tanpa memperhatikan kondisi dan lingkungan sekitarnya. Mesjid atau Mushalla adalah rumah tempat ibadah umat Muslim dalam artian menjadi tempat sujud dan tempat untuk berzikir kepada Allah SWT maupun untuk kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan hari besar umat Islam,” tulisnya dalam rilis yang diterima Bogordaily.net.
Untuk membangun sebuah Mushalla, jelasnya, haruslah dengan niat yang lurus, apa yang dikerjakannya itu semata untuk mencapai keridhoaan Allah SWT. Sebab awal yang bersih dan suci akan mempengaruhi langkah perjalanan panjang sebuah Mushalla, niat yang tidak baik dalam mendirikan Mushalla tercemari oleh kegiatan-kegiatan yang jauh dari tuntunan agama. “Bukan untuk mencari ketenaran-ketenaran atau pamer kepada manusia,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk mendirikan rumah ibadah termasuk Mesjid dan Mushalla sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaa Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaa Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Ada aturan khusus, sambungnya, namun tetap memakai Istilah kewenangan domisili sekitar, kecenderungan masyarakat dan izin membuat bangunan dan ketersediaan tanah.
Sesuai dengan peraturan diatas, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
Pertama, Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk penguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Kedua, Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Keempat, rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota dan ke lima IMB.
“Dalam pembangunan Mushalla tersebut, tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI. Yang menjadi persoalan pada pembangun mushalla terkesan pihak pengurus RT-RW atau Pengembang Bukit Citra Indah City Cluster Bukit Pinus tidak bisa bertindak tegas terhadap pembangunan Mushalla karena tidak sesuai dengan rencana awal di mana lahan tersebut hanya membangun fasilitas umum penghuni cluster Bukit Pinus,” bebernya.
Karena proses pembangunan Mushalla ada prosedur yang dilanggar dan tidak sesuai peraturan Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI, kata dia, melalui Bupati Kabupaten Bogor untuk meminta pengembang Cluster Bukit Pinus Citra Indah City untuk merubah fungsi Mushalla menjadi tempat yang sesuai dengan peruntukannya di Jalan Q11 – Q12 Cluster Bukit Pinus.
“Apa yang kami lakukan ini bagian dari perbaikan civil society,” tegasnya. (*/bdn)