Tuesday, 21 May 2024
HomeNasionalPemerintah-DPR Bahas Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah-DPR Bahas Iuran BPJS Kesehatan

BOGOR DAILY- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melakukan rapat kerja gabungan (rakergab) bersama mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peserta rapat kali ini lintas komisi, yakni Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI. Sedangkan dari pihak ada Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sosial, BPKP, DJSN, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga jajaran direksi .

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (18/2/2020), raker gabungan ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang rapat KK gedung Nusantara lantai 1, komplek DPR, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bagaimana Mau Perbaiki Layanan Kalau Iuran Tak Naik?
Ada beberapa tema yang akan dibahas pada raker gabungan kali ini, yaitu membahas pembiyaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III. Lalu, membahas permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan membahas peran serta daerah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada awal tahun 2020 beberapa tarif layanan yang diatur oleh resmi naik. Salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan. sepakat menaikkan iuran seluruh golongan peserta.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019. Berikut ini rincian kenaikannya:

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Kembali ke Rp 25.500?
Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri. Di sini ada tiga kelas yang diatur, yaitu:

– Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan
– Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan
– Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here