Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPerda No. 8 Tahun 2006 Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan & Dinamika...

Perda No. 8 Tahun 2006 Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan & Dinamika Masyarakat DPRD Kota Bogor akan Tertibkan Perda Ketertiban Umum 

BOGORDAILY – DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut.

Raperda ini  sangat penting untuk diterbitkan, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di wilayah Kota Bogor. Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan dalam upaya mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebenarnya penyelenggaraan ketertiban umum dilingkungan Pemerintah Kota Bogor telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Namun dengan perkembangan perubahan sosial masyarakat yang sangat cepat, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan  tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat  tersebut terdiri dari 17 Bab dan 113 Pasal. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa Pemerintah Kota  bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketenteraman tersebut, meliputi: Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman di Daerah, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Sementara itu, penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman  tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib yang meliputi : tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya. Selain itu,  tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib lingkungan dan Lingkungan Hidup, tertib reklame dan sejenisnya, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib minuman beralkohol, tertib kesusilaan, tertib sosial, tertib pelihara ternak, tertib Penghunian Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan, tertib Tata Ruang, tertib Perhubungan, tertib Pertanian/Perikanan, tertib bangunan, tertib Usaha Kesehatan, tertib pendidikan, tertib Aset Milik Daerah, tertib pajak dan retribusi;, tertib usaha Perparkiran, tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, tertib Bulan Ramadhan, tertib Aparatur Sipil Negara dan tertib peran serta masyarakat.

Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum Lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Raperda ini, bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota. Untuk melindungi hak setiap orang, Pemerintah Daerah Kota melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau, taman, jembatan dan jembatan penyeberangan orang, marka penyeberangan dan/atau terowongan (under pass) dan fasilitas umum lainnya.

Setiap orang/pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9, wajib menggunakan sarana penyeberangan atau jembatan penyeberangan orang,  marka penyeberangan (zebra cross) dan/atau terowongan (under pass). Setiap orang yang memakai jasa angkutan di jalan umum wajib naik atau turun dari kendaraan pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.

Setiap pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki (trotoar) atau jalan yang paling tepi apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Setiap kendaraan melintasi jalan sesuai kelas jalan dengan tonase muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas izin pemerintah/Pemerintah Daerah Kota.

Setiap kendaraan penumpang umum dan kendaraan pribadi sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10,  wajib menyediakan tempat sampah dalam kendaraan. Setiap kendaraan bak terbuka/kendaraan untuk pengangkut barang dilarang mengangkut orang. Setiap kendaraan mengangkut barang/orang sesuai perizinannya.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait larangan membuang sembarangan, merokok di dalam Kendaraan penumpang umum, membuat tempat tinggal sementara, bertempat tinggal, atau tidur di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya, menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum serta ketentuan larangan lainnya terkait ketertiban umum dan keindahan Kota.

Selain itu, dalam Raperda ini juga mengatur terkait Tertib Lingkungan dan Lingkungan Hidup ( Pasal 16), Tertib Reklame dan Sejenisnya (Pasal 19), Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air (Pasal 21), Tertib Penghuni Bangunan (Pasal 23), Tertib Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 24), Tertib Minuman Beralkohol/Miras (Pasal 25), Tertib Kesusilaan (Pasal 26), Tertib Sosial (Pasal 27), Tertib Pelihara Ternak (Pasal 32), Tertib Penghunian Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan (Pasal 33), Tertib Tata Ruang (Pasal 35), Tertib Perhubungan (Pasal 36), Tertib Pertanian/Perikanan (Pasal 38), Tertib Bangunan (Pasal 40), Tertib Usaha Kesehatan (Pasal 42),  Tertib Aset Milik Daerah (Pasal 43),  Tertib Pendidikan (Pasal 44), Tertib Pajak dan Retribusi  (Pasal 46), Tertib Usaha Perparkiran (Pasal 47), Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian (Pasal 48),  Tertib Bulan Ramadhan (Pasal 50),  Tertib Aparatur Sipil Negara (Pasal 52), Tertib Peran Serta Masyarakat (Pasal 53).

Sementara itu terkait sanksi bagi para pelanggar ketentuan Perda ini diatur pada Bab XV meliputi Sanksi Administratif (Pasal 108). Setiap orang atau badan yang melangar ketentuan dalam  Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif  tersebut antara lain  berupa  teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif; dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XVI Pasal 109. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,  berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46  Tahun  2019 tanggal 11 Nopember 2019 tentang Pembentukan Panitia Khusus

Pembahasan  3 (Tiga ) Raperda Kota Bogor  sebagai berikut :

 

Ketua : Pepen Firdaus, S. Sos.

Wakil Ketua : Hj. R. Laniasari, S. Ap

Anggota : 1. Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I.

  1. Endah Purwanti, S. Pi.
  2. H. Karnain Asyhar, S.P., M.Si.
  3. Sopian, S.E.
  4. Atty Somadikarya
  5. Heri Cahyono, S. Hut., M.M.
  6. R. Dodi Setiawan, S.H.
  7. Bambang Dwi Wahyono, S.H.
  8. Zaenul Mutaqin
  9. H. Akhmad Saeful Bakhri, S.H.
  10. Edi Darmawansyah, S.H
  11. Muhammad Restu Kusuma
  12. Sendhy Pratama, S.H., M.H.

(*/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here