BOGORDAILY – Menyikapi polemik pemulangan eks anggota ISIS kembali ke Tanah Air, Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa pemerintah dapat menyelesaikan masalah tersebut menggunakan perangkat hukum, melalui pencabutan status kewarganegaraan para combatan ISIS dan istrinya yang secara sadar berperang untuk ISIS dan menyatakan melepaskan kewarganegaran.
“Jadi Presiden bisa membuat Kepres pencabutan status wrganegara mereka,” kata Sugeng.
Sedangkang persoalan mengenai anak-anak mereka, lanjut Sugeng, pilihannya adalah kedua orang tua mereka yg harus memutuskan. Ikut dengan orangtuanya maka status kewarganegaraan mereka juga dicabut.
Atau mereka diserahkan orang tuanya sebagai anak negara, yang diurus oleh negara. Walaupun, Sugeng mengingatkan, dari sisi intelejen kedepannya akan menuai masalah.
“Klo sudah dicabut status kewarganegaraannya ( stateless) pemerintah tdk punya tanggung jawab lagi atas mereka. Seharusnya ini dilakukan dulu jauh-jauh hari ketika mereka sedang hot hot nya berbaiat pada ISIS,” papar Sugeng.
Ditegaskan Sugeng, akan selalu terjadi polemik HAM. Karena itu penyelesaiannya harus dengan pencabutan status warga negara sebagai penutus konflik HAM.
“Klo tidak dicabut maka status wni itu mereka berhak minta perlindungan dan pemerintah bersadarakan hukum tdk bisa mengelak untuk melindungi,” ucap Sugeng. (gib/bdn)