Friday, 19 April 2024
HomeBeritaPUBLIKASI KINERJA DPMD KABUPATEN BOGOR JANUARI TAHUN 2020

PUBLIKASI KINERJA DPMD KABUPATEN BOGOR JANUARI TAHUN 2020

Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2020 merupakan bentuk implementasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Daerah.

Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah, sekaligus mempedomani RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah  Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020. Perencanaan Tahun 2020 merupakan perencanaan tahun pertama untuk periode perencanaan pembangunan tahun 2018-2023 mengacu  pada Renstra Tahun 2018-2023.

Secara umum, substansi Renja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang merupakan hasil dari pendekatan perencanaan teknokratik, bottom up dan top down yang dihimpun secara partisipatif dan politis serta melalui proses sinkronisasi dalam forum PD. Dengan demikian, berdasarkan tahapan perencanaan pembangunan daerah, Renja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam tahapan penganggaran, hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur dengan jelas tentang kewenangan konkuren bagi Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pembagian kewenangan daerah tersebut diikuti dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peranngkat daerah yang menetapkan pembentukan perangkat daerah baru berdasarkan urusan dan bidang urusan pemerintahan daerah.

Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut.

Walaupun undang-undang secara jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, namun dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah tetap harus memperhatikan antara perencanaan pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan antarpemerintah daerah, sehingga pencapaian tujuan pembangunan daerah mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Aspek hubungan tersebut memperhatikan kewenangan yang diberikan, baik yang terkait dengan hubungan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, pelayanan umum maupun keuangan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Pada RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, telah ditetapkan Visi Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 adalah “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.

Dalam rangka pencapaian visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut :

  1. Misi Pertama, yaitu Mewujudkan masyarakat yang berkualitas. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkat kan kualitas sumber daya manusia.
  2. Misi Kedua, yaitu Mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat terutama kesejahteraandi bidang ekonomi yang dicapai melalui pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan serta meningkatkan kemandirian yang berlandaskan persaiangan sehat serta memperhatikan nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, dan berwawasan lingkungan.
  1. Misi Ketiga, yaiu Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Misi ini merupakan upaya peerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga cita-cita dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang mengedepankan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Misi Keempat, yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan. Misi ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan pembangunan yang merata diwilayah kabupaten Bogor.
  3. Misi Kelima, yaitu Mewujudkan kesalehan sosial. Misi ini merupakan upaya Kabupaten Bogor dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang sehat dan cerdas yang pada gilirannya akan menjadi manusia yang produktif, kompetitif, dan dilandasi akhlak mulia sebagai kunci dari keberhasilan pelaksanaan misi yang lainnya.

“Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor dengan Pancakarsa” sebagai Tema Pembangunan Kabupaten Bogor tahun 2020 yang dijabarkan dalam 5 (lima) prioritas pembangunan. Ada pun prioritas pembangunan yang dipedomani oleh DPMD Kabupaten Bogor dalam Renja DPMD Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Prioritas Ketiga yaitu Meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik; dan
  2. Prioritas Keempat yaitu Meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan.

Prioritas pembangunan yang menjadi tanggung jawab DPMD sesuai tugas pokok dan fungsinya sejalan prioritas pembangunan ketujuh yaitu “Gerakan Membangunan Desa (Gerbang Desa)” provinsi Jawa Barat tahun 2020

Sebagai bentuk sinkronisasi dengan pembangunan yang tertuang dalam Nawacita, wujud sinkronisasi prioritas pembangunan daerah tahun 2020 antara Kabupaten Bogor dengan prioritas pembangunan nasional tahun 2020 yaitu :

a.Prioritas ketiga pembangunan Kabupaten bersinergi dengan prioritas pembangunan nasional ketiga yaitu  Nilai Tambah Ekonomi dan Kesempatan Kerja;

b.Prioritas keempat pembangunan Kabupaten bersinergi dengan prioritas pembangunan nasional kedua yaitu Konektivitas dan Pemerataan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Indikator Kinerja Kunci (IKK) aspek pelayanan umum di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi target outcome dalam pelaksanaan tupoksi DPMD adalah sebagai berikut :

  1. LPM Berprestasi;
  2. PKK Aktif;
  3. Posyandu aktif;
  4. Pemeliharaan pasca program pemberdayaan;
  5. Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik.

DPMD menetapkan indikator kinerja yang merupakan Standar Pelayan Minimal pada Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut :

Tingkat perkembangan desa, dengan indikator :

  1. Jumlah desa cepat berkembang
  2. Jumlah desa berkembang
  3. Jumlah desa kurang berkembang

Selain indikator kinerja berdasarkan SPM tersebut diatas, DPMD juga menetapkan indikator kinerja muatan lokal yang menjadi Sub Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Adapun muatan lokal adalah sebagai berikut :

  1. Stara BUMDes;
  2. Prosentase desa yang tertib dalam pengelolaan keuangannya;
  3. Prosentase raperdes tentang APBDes yang diklarifikasi;
  4. Prosentase desa yang dibina dalam pengelolaan keuangan dan aset desa;
  5. Prosentase raperdes tentang RKPDes yang dievaluasi dan diklarifikasi;
  6. Sekolah Desa/Kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Lainnya;
  7. Pengembangan Sistem Informasi Desa.

Keterkaitan antara Renja SKPD dengan Dokumen RKPD

RKPD memuat program dan kegiatan SKPD dan dokumen RKPD  merupakan acuan bagi SKPD dalam menyempurnakan Renja SKPD untuk tahun yang sama. Proses penyusunan RKPD dilakukan secara berkesinambungan dan sifatnya saling memberi masukan dengan penyusunan Renja SKPD.

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Mengefektifkan proses pelaksanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam perencanaan kinerja tahunan atau terarahnya pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai tujuan atau tercapainya tujuan pelayanan publik;
  2. Memberikan arahan atau acuan serta pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan untuk tercapainya sasaran dan tujuan.

Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah :

  1. Penataan Desa;
  2. Kerjasama Desa;
  3. Administrasi Pemerintahan Desa;
  4. Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat.

Kebijakan Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam Pemberdayaan masyarakat dan desa adalah Gerakan Membangun Desa (Gerbang Desa) melalui :

  1. Satu Desa Satu BUMDes;
  2. One Village One Company (OVOC);
  3. Desa digital;
  4. Patriot desa;
  5. CEO BUMDesa (Chief Executive Officer);
  6. Kampung keluarga juara;
  7. Desa sejahtera mandiri;
  8. Desa wisata;
  9. Sapa warga;
  10. Mobil siaga
  11. Penguatan infrastruktur perdesaan dan pembangunan jembatan desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here