BOGOR DAILY – Bupati Bogor, Ade Yasin, menyerahkan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait Restoran Rindu Alam di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor yang telah berhenti beroperasi.
“Kewenangan ada di provinsi saya serahkam semuanya ke Provinsi,” katanya kepada Bogordaily.net, Selasa (25/2/2020).
Jika memang diputus kontrak lanjut orang nomor satu di bumi Tegar Beriman itu, meminta agar kembali kepada fungsi penghijauan.
“Kalau memang di putus kontrak kembalikan kepada fungsi penghijauan. Janagan ini diputus kontrak tapi ada yang lainnya. Sebaiknya keinginan saya ditanam kembali penghijauan,” tukasnya.
Sementara itu, kepala Seksi Aset Pemerintah rovinsi Jawa Barat, Yayat Sutarya, mengatakan, karena berdiri di atas lahan milik Provinsi Jawa Barat, restoran ini memiliki kontrak untuk penggunaan aset hingga 18 Februari, meski eksekusi penutupan baru dilakukan 20 Februari 2020.
Namun lanjut Yayat sapaan akrabnya mengungkapkan, kemungkinan restoran legendaris ini masih terbuka untuk beroperasi kembali jika permohonan perpanjangan kontrak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena sesuai perjanjian, sudah selesai perjanjiannya. Kalau nanti permohonan (perpanjangan) disetujui, bisa beroperasi lagi,” katanya.
Menurutnya, juga ada permintaan dari Bupati Bogor untuk mengembalikan lahan eks Restoran Rindu Alam, sebagai kawasan hijau (konservasi). Namun, keputusan akhir ada di tangan Gubernur Ridwan Kamil.
“Ada dua peminta di atas lahan ini. Ada permintaan juga dari bupati sebagai pemilik wilayah untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hijau,” kata Yayat. (Andi).