BOGORDAILY – Hari ini Rabu (5/2/2020) Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 akan melakukan putusan kepada SM (52) warga Sentul City yang pada Minggu (30/6/2019) lalu membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Pantauan Bogordaily.net dilokasi, tampak terlihat anggota polisi turut menjaga jelang putusan yang akan dijatuhkan kepada wanita pembawa anjing di Masjid Al Munawaroh itu.
Tidak hanya itu, ulama dari Bogor maupun luar Bogor turut hadir menyaksikan jelang dilaksanakannya persidangan putusan kepada SM tersebut.
Informasi yang didapat Bogordaily.net, bahwa SM yang membawa anjing kedalam masjid itu akan malakukan persidangan pada pukul 10:00 WIB, akan tetapi persidangan belum di mulai sampai saat ini ketika berita di terbitkan, dan terdakwa SM pun sudah datang ke PN Cibinong Kelas I A pada pukul 09:00 WIB tadi.
Sebelumnya, Seorang wanita bawa anjing masuk ke area Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Wanita yang diketahui berinisial SM (52) ini nyelonong masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki.
Saat berada di halaman masjid sekitar pukul 14:00 WIB, Minggu (30/6/2019), wanita bawa anjing yang mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru itu memarahi para jemaah tanpa sebab.
Petugas keamanan masjid yang melihat ulah wanita paruh baya itu lantas menegur dan memintanya untuk keluar. Akan tetapi, wanita yang bermaksud mencari suaminya yang dikabarkan hendak menikah di masjid tersebut tak menghiraukan permintaan sang petugas keamanan.
Dia justeru melawan dan melepaskan anjingnya di dalam masjid saat dihalau petugas. Cekcok mulut pun tak terelakkan. Bahkan, SM sempat memukul petugas masjid namun berhasil ditangkis. (Andi)