BOGORDAILY – Ketua Komnas HAM Ahmad T. Damanik menegaskan pentingnya menggunakan pendekatan hukum dalam menyikapi wacana pemulangan 600 eks kombatan ISIS. Salah satunya terkait dengan konsep hak asasi manusia standar yang diakui internasional.
“UU HAM, Kewarganegaraan. Politik itu urusan kedua. Berdasarkan pertimbangan hukum,” ungkapnya dalam diskusi, ‘Menimbang Kombatan ISIS Pulang’, di Jakarta, Minggu (9/2).
Dia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Indonesia untuk menyatakan bahwa eks kombatan ISIS bukan WNI. Menurut dia, dalam mengambil langkah, ada banyak pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan. Termasuk kesepakatan internasional.
“Termasuk Indonesia terikat pada satu covenant untuk tidak membiarkan satu orang pun, siapa pun dia, monster sekalipun, stateless (tanpa kewarganegaraan),” ujar dia.
“Reinhard Sinaga itu monster, sedang dihukum. Tapi nggak berarti cabut kewarganegaraannya. Tetap saja dia WNI. Bukan karena kita sayang dia. Tidak. Tapi aturan hukumnya,” imbuhnya.
Indonesia mungkin saja mengatakan bahwa eks kombatan ISIS bukan WNI. Tapi untuk bisa sampai pada keputusan tersebut harus ada dasar hukumnya.
“Mungkin tidak kita bikin itu. Mungkin saja kalau Presiden mengeluarkan satu beleid baru. Sehingga ada kebijakan removal kewarganegaraan.”
Tenaga Ahli Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menuturkan, ada poin-poin dalam declaration of human rights yang memungkinkan Indonesia mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan aspek lokalitas dan karakteristik Indonesia.
“Dalam declaration of human rights itu memang ada poin paling mendasar, chapter 13. Itu di poin 14, 15, sampai dengan 21 menjelaskan kan hak-hak independensi setiap negara dalam menentukan tentang hak asasi manusia. Apa itu? Menyangkut kultur, menyangkut agama,” urainya.
Menurut dia, jika menilik perspektif agama, maka pernyataan kombatan ISIS bahwa negara ini adalah negara thogut, negara kafir, dan lain sebagainya, maka hal tersebut merupakan sebuah bentuk dari penyangkalan terhadap Indonesia. Selain itu, ada sejumlah tindakan simbolis dari kombatan ISIS yang dapat ditafsir sebagai penolakan terhadap kewarganegaraan Indonesia.
“Saya ingin mengatakan, dengan mereka membakar paspor, dengan mereka menyebut negara ini negara thogut. Dengan mereka menyebut pemerintahan ini adalah pemerintahan Firaun, pemerintahan kafir, itu menurut konsep syar’i yang saya pahami adalah akad,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah masih melakukan pembahasan dan belum mengambil keputusan. Dalam diskusi tersebut banyak pihak yang dilibatkan. Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dapat mengambil satu keputusan akhir
“Banyak pertimbangan regulasi, pertimbangan hukum harus menjadi pertimbangan penting. Keputusan akhir ada di Presiden karena demi keselamatan bangsa dan negara dan masa depan generasi kita. Ada hak asasi yang menjadi pertimbangan, ada agama yang menjadi pertimbangan, ada persoalan lokal yang menjadi pertimbangan, ada masalah perempuan dan anak-anak di sana. Yang suka dan tidak suka mereka harus ikut suaminya,” tegasnya.
