BOGOR DAILY – Sebanyak 2.356 botol miras diamankan Polsek Bogor Barat, Kota Bogor. Hal itupun diungkapkan oleh Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti, ketika ditemui di Mapolsek Bogor Barat, Rabu (11/3/2020).
Pengungkapan miras tersebut berada di dua lokasi diwilayah Kelurahan Curug, komplek perumahan biasa, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (11/3/2020) siang tadi.
“Kita amankan ada 2.356 botol, kita amankan sebagian ada yang warung, yang banyak di sita, kita lakukan pengungkapan juga di distributor nya langsung,” katanya kepada Bogordaily.net.
Menurut Kompol Sundarti sapaan akrabnya, jenis miras yang diamankan ada lima macam diantaranya, anggur merah, intisari, Vodka, anggur putih, dan anggur hitam. Menurut pengakuan pelaku, pendistribusian miras yang diamankan terasbut ke warung-warung kecil.
“Alhamdulillah kami sudah melakukan dari kelurahan di Bogor Barat, paling banyak di Kelurahan Curug,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku distributor miras berinisial K (45) sudah diamankan oleh pohak Polsek Bogor Barat. Nantinya, pelaku akan diberikan pembinaan dan dikenakan hukuman.
“Kita kenakan hukuman dan sekaligus diberikan pemahaman kepada pelaku,” jelasnya.
Masih kata Kompol Sundarti, razia yang dilakukannya ini juga merupakan bentuk laporan masyarakat, atas beredarnya penjualan miras ke semua kalangan umur terutama pelajar.
“Kami memang dari Muspika Bogor Barat, kami sudah mempunyai program sebelum menjelang bulan Ramadhan kita melakukan razia terhadap peredaran miras, rencana besok juga kita akan lakukan razia lagi,” tukasnya.
Atas perlakuannya, K akan dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Andi)