Thursday, 25 April 2024
HomeBerita31 Tersangka Curanmor Diringkus Polres Bogor

31 Tersangka Curanmor Diringkus Polres Bogor

BOGOR DAILY – Sebanyak 31 tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus Satreskrim Polres Bogor, pada giat operasi Lodaya yang dilaksanakan selama dua Minggu dari mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2020.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, sebanyak 31 tersangka curanmor beraksi di 80 tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Roland sapaan akrabnya, tersangka sudah melakukan aksinya selama enam bulan di wilayah hukum Kabupaten Bogor, dari berbagai kelompok yang melakukan pencuriannya menggunakan kunci T.

“Satreskrim Polres Bogor pada saat operasi lodaya selama dua Minggu dari 22 Februari sampai 2 maret 2020. Dari hasil operasi kita amankan 31 tersangka curanmor, dari 80 tempat kejadian perkara (TKP) hasil pemeriksaan terdahap mereka telah melakukan kegiatan selama enam bulan,” katanya kepada Bogordaily.net, saat pres rilis di Mapolres Bogor, Rabu (18/3/2020).

Modus tersangka lanjut kapolres mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, mereka (Pelaku.red) melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang kosong atau terparkir di halaman rumah yang tidak terkunci.

“Setelah itu mereka melakukan aksinya, dengan cara mencongkel kendaraan yang sudah diincar dengan kunci T,” jelasnya.

Kendaraan hasil dari pencurian tersebut masih kata kapolres, untuk dijualkemananya dalam pengembangan Satreskrim Polres Bogor dan polsek-polsek yang ada di Bumi Tegar Beriman ini.

“Masih pengembangan iah, kita belum bisa sampaikan disini. Sementara ini karena kita tangkap masih dalam pengawasan yang sudah-sudah dalam pengembangan,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan, dari aksi pelaku curanmor Polres Bogor mengamankan barang bukti 32 unit kendaraan roda dua, satu kendaraan roda empat dan 20 kunci T, serta 37 mata kunci.

“Atas aksinya, pelaku dikenakan pasal 363, 365 KUHP tentang pencurian kendaraan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukasnya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here