BOGOR DAILY – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA atas mengabulkannya Judicial Review terkait Perpres 75 tahun 2019.
“BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA, terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review,” katanya dalam pres rilisnya yang diterima Bogordaily.net, Selasa (10/3/2020).
Iqbal sapaan akrabnya mengaku, belum bisa memberi konfirmasi kebenaran isi putusan yang pada Senin (9/3/2020) dikabulkan oleh MA dan mempelajari hasil putusannya.
Pihaknya pun, setelah menerima hasil salinan putusan MA akan melakukan kordinasi terlebih dahulu, dengan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tukasnya. (Andi).