Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalDiduga Dianiaya Petugas Lapas, Dua Tahanan Lapas Abepura Babak Belur

Diduga Dianiaya Petugas Lapas, Dua Tahanan Lapas Abepura Babak Belur

BOGORDAILY – Dua pemuda yang ditahan di Lapas Abepura Jayapura, VY dan YA mengalami luka-luka di wajah. Diduga mereka dianiaya oleh petugas lapas.

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan dirinya merasa terkejut mendengar kabar dari paralegal LBH Gabah Papua yang rajin membantu tim advokat OAP Eci Tere, Senin (3/3/20) pukul 23:32 WIB atau sekitar pukul 01: 32 WIT. Kabar itu mengungkap jika VY mengalami luka panjang serta dalam pada bagian wajah. Sedangkan YA mengalami luka pukul pada bagian bibir bawah.

Berdasarkan keterangan yang didapat, VY mengalami penyiksaan karena ia berusaha menahan petugas lapas supaya tidak menganiaya YA. Alih-alih malah tindakannya itu diganjar dengan penganiayaan oleh dua petugas Lapas Abepura hingga luka-luka.

Disampaikan Sugen, VY dan YA merupakan dua dari 26 orang yang ditahan pada 29 Agustus 2019, karena dituduh mencuri saat demo.

“Tuduhan mana dibantah karena mereka baru pulang dari acara pernikahan keluarganya. Saat ini aniaya diterima lagi dr petugas lapas yang emosi karena diingatkan untuk tidak menganjaya YA,” kata Sugeng, Selasa (4/3/20).

Diduga akibat penganiayaan, VY mengalami luka pada wajah.

Tentusaja peristiwa itu membuat Sugeng marah dan kesal. Namun dirinya untuk dapat melihat dan menangani langsung para korban aniaya, sebab dirinya sudah tiba di Jakarta.

“Pekerjaan yanh semestinya sudah selesai pada tahap pertama ini, menjadi beban pikiran lagi. Setidaknya si petugas lapas penganiaya itu harus dilaporkan,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, praktek-praktek kekerasan oleh aparat negara di Papua, adalah cerita sehari hari yang sering iandengar. Penghargaan pada kemanusiaan dan hak-hak dasar OAP sangat rendah. Bahkan dari sejumlah diskusi para aktivis hukum Papua, tanah papua adalah tanah tanpa Hukum. Suatu yang menyedihkan. Keadilan buat OAP yang warga biasa adalah barang langka.

“Buat warga biasa OAP kalau terkena proses hukum pidana, maka aniaya akan diterima soal benar salah nanti. Gebukin dulu, itulah praktek yg terjadi . Kondisi papua bagaikan wilayah tanpa hukum. Walau pranata hukum lengkap disana,” pungkas Sugeng. (sol/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here