Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalFatwa Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Salat Id Ditiadakan. Jika..

Fatwa Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Salat Id Ditiadakan. Jika..

BOGORDAILY – Di tengah wabah korona yamg semakin massif. Organisasi Islam mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Jika hingga ramadhan masih mewabah. Jemaah shalat tarawih di rumah, dan shalat Idul Fitri ditiadakan.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat .

Dalam fatwanya, meminta warganya mendirikan salat tarawih di rumah sementara salat Id ditiadakan jika corona masih belum mereda hingga lebaran.

Pandemi corona yang melanda berbagai negara dilaporkan terus mengalami peningkatan.

Baik korban positif terinfeksi, korban meninggal, maupun sembuh kini terus bertambah.

Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia untuk melakukan social distancing atau kini disebut physical distancing.

Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, virus corona mudah menyebar dengan cepat melalui percikan atau droplet.

Seseorang juga bisa tertular apabila bersalaman maupun bersentuhan dengan pasien positif corona.

Kini masyarakat diminta untuk tak mengadakan perkumpulan serta menghindari kerumunan.

Di tengah kondisi darurat corona, organisasi Islam mengeluarkan surat edaran Pimpinan Pusat nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Jemaah berdoa Qunut Nazilah saat menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Dalam edaran tersebut, memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.

Sebelumnya, telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.

1 Ramadhan 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.

Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Dalam surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19, apabila pandemi belum mereda hingga bulan lebaran mendatang maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing sementara takmir tak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid maupun musala.

Hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf maupun kegiatan berjamaah lainnya.

Sementara untuk salat idul fitri, apabila nantinya pandemi corona belum berakhir, maka salat beserta seluruh rangkaian lebaran baik itu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain, tidak diselenggarakan.

Namun, apabila pihak berwenang menentukan bahwa wabah mereda serta dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka salat idul fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan.

Salat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan pihak berwenang.

juga memutuskan, kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama masa darurat Covid-19.

Penjelasan detail panduan pelaksanaan ibadah dari dapat Anda lihat di sini:tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here