Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaHari Ini Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong Tidak Menggelar Salat Jumat

Hari Ini Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong Tidak Menggelar Salat Jumat

BOGOR DAILY – Masjid Agung Baitul Faizin yang berlokasi di dalam Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor tidak menggelar salat Jum'at pada Jumat (27/3/2020) ini.

Pemberitahuan tidak adanya itupun merupakan keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin, Nomor 360/06-BPBD/2020, tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat pandemi Virus Korona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Keputusam ini juga sesuai fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 tentang, penyelenggaraan ibadah dalam status terjadi wabah Covid-19.

Pandangan itupun tentang kewajiban menjaga diri pelaksanaan Shalat Jumat dan pengurusan mayit dalam status darurat penyebaran Virus Korona.

Bahwa, khususnya di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, untuk sementara waktu terhitung sejak tanggal 26 Maret 2020, tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat rawatib bersama untuk di Masjid Agung Baitul Faidzin sampai situasi kondusif.

Dalam surat keputusan yang diterima Bogordaily.net. yang ditandatangai oleh Ketua , KH Mukri Aji, dan Sekretaris , H. Romli Eko Wahyu, menyebutkan, adapun di kawasan yang dipastikan steril dari penyebaran Covid-19 menurut pihak berwenang (Zona Merah). tetap wajib dilaksanakan.

Akan tetapi harus menjaga prilaku kewaspadaan dan kehati-hatian. Karena, sekali lagi Covid-19 sangat sulit atau bahkan tidak dapat terdeteksi. Apalagi, kasat mata. Kemungkinan terburuk harus menjadi acuan masyarakat.

Berikut inti sari penggalan dari Surat Keputusan dari , untuk dipahami dan dilaksanakan oleh maayarakat yang ada di seluruh Bumi Tegar Beriman. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here