Wednesday, 15 May 2024
HomeBeritaIni Pengakuan Penimbun Masker di Pakansari

Ini Pengakuan Penimbun Masker di Pakansari

BOGOR DAILY – Salah seorang dari empat pelaku dan Hand Sanitizer di Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yaitu DW (40) mengaku, melakukan pembelian di Pasar Pramuka, Jakarta.

Hal itupun diungkapkan pelaku saat pres rilis di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).

“Saya nyetok dan beli di Pasar Pramuka Jakarta, jualnya Rp300 ribu dari sana, saya jual di sini Rp315 ribu,” katanya.

DW mengaku, bahwa dirinya melakukan aksi penimbunan masker dan Hand Sanitizer dari beredarnya isu virus korona. Karena, masyarakat pada saat itu memburu masker untuk dipakai sehari-hari dalam rangka menjaga kesehatannya.

“Dari isu virus korona, pas kebetulan ada dua warga Depok yang positif terkena virus tersebut,” akunya.

Hasil yang menggiurkan dari penjualan masker tersebut, membuat empat pelaku itu nekat untuk membuat sendiri masker yang memang tidak ada ketentuan kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

“Untungnya besar, baru lah kami buat tuh masker buatan kami, dan di keep kita buat dan taro didalam mobil, tujuannya sendiri untuk diputar supaya untungnya banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, ke empat pelaku berinisial MA, MF, DW dan AW itu diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor di wilayah Pakansari Cibinong pada Jumat (6/3/2020) kemarin. Tidak hanya itu saja, pihaknya juga mengamankan lima karung maskre timbunan, 232 botol hand sanitizer, 336 boks masker kesehatan dan 950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.

“Untuk hand sanitizer ini kita amankan 232 botol, dimana harganya awalnya Rp20 ribu per item, dan oleh pelaku dijual sebesar Rp120 ribu per item. Kemudian juga kita amankan 336 boks masker kesehatan. Ini harga awalnya per boks ini Rp20 ribu kemudian yang bersangkutan menjual Rp345 ribu per boks,” katanya kepada Bogordaily.net, saat pres rilis di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).

Kemudian lanjut Roland, untuk masker yang tidak sesuai dengan ketentuan kesehatan sebanyak 950 lusin atau 6000 per lusinnya itu dijual senilao Rp30 ribu per lusin. Sehingga, omzet keseluruhan yang didapat sebesar Rp160 juta dipotong dengan modal utama sebesar Rp20 juta.

“Kita sebelumnya lakukan tindakan selanjutnya, kita laksanakan penyidikan dan pengawasan yang sudah kita ungkap,” ucap Roland.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 107 ayat 1 junto 29 ayat 1, atau pasal 106 junto 24 ayat 1 UU no 27 tahun 2014, tentang perdagangan, dengan ancaman penjara selama lima tahun dan dendanya sebesar Rp50 miliar. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here