Monday, 25 November 2024
HomeBeritaKemkominfo Menerapkan Kerja Dari Rumah

Kemkominfo Menerapkan Kerja Dari Rumah

BOGORDAILY – Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan mekanisme kerja Work From Home melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan. Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan mekanisme itu mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020. Menurut Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, hal ini menindaklanjuti arahan Menkominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kemkominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum.

“Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing,” jelasnya.

Pejabat Eselon Masuk

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020,” tutur Sekjen Niken.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Minggu (15/03/2020) itu, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.

“Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here