Wednesday, 14 May 2025
HomeBeritaLawan Covid-19, Bupati Bogor Bentuk Satgas Korona Tingkat RW

Lawan Covid-19, Bupati Bogor Bentuk Satgas Korona Tingkat RW

BOGOR DAILY – Langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menekan pandemi Virus Korona atau Covid-19 terus digalakkan. Kali ini Bupati Bogor telah membentuk Satgas Korona tingkat Rukun Warga (RW) yang ada di Bumi Tegar Beriman.

Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, hal tersebut merupakan bentuk menindaklanjuti instruksi Presiden yang disampaikan melalui Gubernur Jawa Barat. bahwa dalam rangka upaya pencegahan penyeberan (Covid-19), seluruh Kabupaten/Kota khususnya di Jawa Barat agar melaksanakan Sosial Sekala Besar (SSB).

“Adapun implementasinya berupa pengelolaan area pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberdayakan potensi masyarakat, dalam bentuk RW Siaga Korona. Serta,menerapkan karantina Wilayah Parsial (KWP), yakni membatasi wilayah-wilayah tertentu yang tingkat penyebaran virus tersebut dianggap tinggi,” katanya dalam surat edaran Bupati Bogor yang diterima Bogordaily.net, Selasa (31/3/2020).

Dalam surat edaran itupun ada sembilan poin diantaranya :

Para Camat melalui Para Lurah/Kepala Desa agar membentuk Kampung/RW Siaga Korona dengan mengikuti ketentuan berikut:

1. Pembentukan Satgas Korona tingkat RW, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada.

2. Melakukan Sosialisasi, Edukasi , dan Pembatasan pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah masing-masing.

3. Memasang spanduk Kampung/RW Siaga Korona dan menggiatkan kembali Siskamling dengan memberlakukan Pshycal Distancing/jarak minimal 1 meter.

4. Melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat yang masuk kategori ODP dan melakukan pengawasan bekerja sama dengan Tim Survailan.

5. Menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh resiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.

6. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat utk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong.

7. Melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19.

8. Melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing-masing.

9. Jika ada warga yang merasakan gejala Covid-19, segera berkoordinasi dengan petugas puskesmas dan SISCA (Satgas Siaga Corona) mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan alur laporan dan tindak-lanjut sebagai berikut :

Koordinasi dengan puskesmas untuk Penyelidikan Epidemiologi (PE); dengan form yang sudah disiapkan Puskesmas;

-Setelah PE segera tindak lanjut dan lapor ke Tim SISCA Kecamatan, Satgas Kec;

-Koordinasi dan konsultasi dengan Tim SISCA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk tindakan selanjutnya.

-Jika Ada Gejala demam >38 °C, batuk, filek dan sesak nafas berat, segera rujuk ke RS terdekat untuk pemeriksaan selanjutnya,

-Jika hanya demam dan batuk filek , sakit tenggorokan, bisa di tangani puskesmas terdekat untuk mendapat pengobatan, dan/atau melakukan Isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan atau pengawasan oleh Satgas RW. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here