Monday, 14 April 2025
HomeBeritaMasa Kerja ASN Pemkab Bogor Diperpanjang Sampai 21 April

Masa Kerja ASN Pemkab Bogor Diperpanjang Sampai 21 April

BOGOR DAILY – Masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kepemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, kembali diperpanjang sampai 21 April. Hal itupun diungkapkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, ketika ditemui di Gedung Tegar Beriman.

Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB).

Bahwa, untuk ASN yang bekerja di Kepemerintahan Kabupaten Bogor memutuskan, untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Perpanjangan ini dilakukan hingga 21 April 2020. Hal tersebut mengingat BNPB juga memperpanjang darurat bencana Corona Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

“PNS diperpanjang sampai 21 April, sejalan dengan surat dari kementerian RB,” katanya, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Akan tetapi, lanjut politisi PPP tersebut, untuk yang masih bekerja seperti di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadan Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diberikan insentif.

“Harus juga dikasih insentif, sama dengan petugas kesehatan. Saya meminta BPKAD untuk menghitung, tidak harus semua, karena diberlakukan shift,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pejabat level tinggi di Kepemerintahan Kabupaten Bogor seperti Sekda sampai kepala bagian (Kabag) tetap diwajibkan bekerja atau mengantor.

“Dua level, Sekda sampai Kabag masih kantor. Teknis anak buah dengan operasional menyesuaikan situasional di instansi masing-masing,” tukasnya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here