Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorMasuk Zona Merah, Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong Tidak Menggelar Shalat Jumat

Masuk Zona Merah, Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong Tidak Menggelar Shalat Jumat

BOGOR DAILY – Masjid Agung Baitul Faizin yang berlokasi didalam Komplek Kepemerintahan Kabupaten Bogor, tidak menggelar shalat Jum’at pada Jumat (27/3/2020) ini.

Pemberitahuan tidak adanya shalat Jumat itupun merupakan keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin, Nomor 360/06-BPBD/2020, tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat pandemi Virus Korona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Hal itupun merupakan Fatwa juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 tentang, penyelenggaraan ibadah dalam status terjadi wabah Covid-19.

Pandangan MUI Kabupaten Bogor itupun tentang kewajiban menjaga diri pelaksanaan Shalat Jumat dan pengurusan mayit dalam status darurat penyebaran Virus Korona.

Bahwa, khususnya di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, untuk sementara waktu terhitung sejak tanggal 26 Maret 2020, tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat rawatib bersama untuk di Masjid Agung Baitul Faidzin sampai situasi kondusif.

Dalam surat keputusan yang diterima Bogordaily.net. yang ditandatangai oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji, dan Sekretaris MUI Kabupaten Bogor, H. Romli Eko Wahyu, menyebutkan, adapun di kawasan yang dipastikan steril dari penyebaran Covid-19 menurut pihak berwenang (Zona Merah). Shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan.

Akan tetapi harus menjaga prilaku kewaspadaan dan kehati-hatian. Karena, sekali lagi Covid-19 sangat sulit atau bahkan tidak dapat terdeteksi. Apalagi, kasat mata. Kemungkinan terburuk harus menjadi acuan masyarakat.

Berikut inti sari penggalan dari Surat Keputusan dari MUI Kabupaten Bogor, untuk dipahami dan dilaksanakan oleh maayarakat yang ada di seluruh Bumi Tegar Beriman. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here