Friday, 19 April 2024
HomeBeritaModal Rp20Juta, Penimbun Masker di Pakansari Keruk Untung hingga Rp 140 Jut

Modal Rp20Juta, Penimbun Masker di Pakansari Keruk Untung hingga Rp 140 Jut

BOGOR DAILY – Di tengah mewabahnya virus korona di Indonesia, hal itu  malah dimanfaatkan empat  warga Kelurahan , Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor untuk mengeruk rupiah.

Keempat pelaku sengaja menimbun yang saat ini dicari masyarakat agar bisa dijual kembali debgan harga tinggi.

Dengan modal Rp20 juta rupiah, empat pelaku penimbun di Cibinong itu bisa meraih keuntungan sebesar Rp140 juta.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, ke empat pelaku berinisial MA, MF, DW dan AW itu diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor di wilayah Cibinong pada Jumat (6/3/2020) kemarin.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga mengamankan lima karung maskre timbunan, 232 botol hand sanitizer, 336 boks kesehatan dan 950 lusin yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.

“Untuk hand sanitizer ini kita amankan 232 botol, dimana harganya awalnya Rp20 ribu per item, dan oleh pelaku dijual sebesar Rp120 ribu per item. Kemudian juga kita amankan 336 boks kesehatan. Ini harga awalnya per boks ini Rp20 ribu kemudian yang bersangkutan menjual Rp345 ribu per boks,” katanya kepada Bogordaily.net, saat pres rilis di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).

Kemudian lanjut Roland, untuk yang tidak sesuai dengan ketentuan kesehatan sebanyak 950 lusin atau 6000 per lusinnya itu dijual senilao Rp30 ribu per lusin. Sehingga, omzet keseluruhan yang didapat sebesar Rp160 juta dipotong dengan modal utama sebesar Rp20 juta.

“Kita sebelumnya lakukan tindakan selanjutnya, kita laksanakan penyidikan dan pengawasan yang sudah kita ungkap,” ucap Roland.

Menurutnya, ke empat pelaku tersebut menjual mulai dari sistem Online dan lepasan langsung terhadap pembelinya. Untuk membelinya sendiri, pelaku melakukan operasi pasar di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Bogor, dengan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tinggi.

“Pelaku melakukan aksinya dari sejak virus korona ini mulai mewabah di beberapa negara, akan tetapi tidak ada kaitannya di Jakarta. Kita juga masih melakukan penyelidikan di tempat lainnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, pelaku dikenakan pasal 107 ayat 1 junto 29 ayat 1, atau pasal 106 junto 24 ayat 1 UU no 27 tahun 2014, tentang perdagangan, dengan ancaman penjara selama lima tahun dan dendanya sebesar Rp50 miliar. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here