Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaPejabat Pemkab Bogor Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Pejabat Pemkab Bogor Resmi Jadi Tersangka Korupsi

BOGORDAILY – Setelah dua hari diperiksa oleh Polres Bogor, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) berinisial IR, dan salah seorang stafnya berinisial FA, resmi diumumkan menjadi tersangka atas kasus korupsi (Rasuah.red) perizinan Rumah Sakit (RS) dan Villa di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Mapolres Bogor, Kamis (5/3/2020).

“Statusnya sudah tersangka, dua-duanya inisial FA dan IR, terbukti,” katanya kepada Bogordaily.net.

Ia menjelaskan, tindak pidana kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut adalah korupsi. Karena, telah menerima uang yang memang bukan haknya. Sedangkan, untuk perkaranya yaitu untuk mendapatkan sebuah izin pembanguna Villa di wilayah Cisarua, dan Rumah Sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Rumah sakit di daerah Cibungbulang, Villa di daerah Cisarua, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Masih kata Kapolres mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku yang melakukan tindakan rasuah tersebut.

“Gini, kalau pengungkapan korupsi itu pada saatnya, pada saat ini melakukan OTT terkait dengan itu ya itu kita ungkap. Yang lainnya kita sedang melakukan pengembangan, sementara ini dalam proses penyidikan kita ya ituh,” jelasnya lagi.

Ia menuturkan, dalam OTT tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang senilai Rp120 juta rupiah dan beberapa berkas atau dokumen yang berkaitan dengan perizinan.

“Iah, ini masih dalam tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu, yang bersangkutan menyerahkan uang Rp50 juta terkait untuk pengeluaran proses penyidikan sementara ini dalam proses,” tuturnya.

Ketika ditanya ada kemungkinan keterlibatan orang lain? Dirinya menjawab, kemungkinan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan.

“Sekarang lagi penyidikan, nanti kita akan umumkan kembali perkembangannya iah, IR sendiri masih ada di sini dan masih dalam pemeriksaan, kondisinya juga sehat kok,” tukasnya.

Sekedar diketahui, IR dan FA dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here