BOGORDAILY – Pemerintah daerah (Pemda) kini tidak perlu ragu untuk mengungkap lokasi sebaran pandemi virus Corona (COVID-19). Sebab, ternyata undang-undang pun mengatur agar Pemda berlaku aktif memberikan informasi ke masyarakat tentang penyebaran virus corona.
Aturan itu jelas tertuang di Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155. Dalam pasal itu, Pemda diminta aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.
“Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan,” bunyi Pasal 155 ayat 1.
“Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” bunyi ayat 2.
“Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat,” lanjut ayat 3.
Selain itu, Pemda juga bisa menetapkan jenis penyakit warganya, kemudian melakukan karantina terhadap warga yang terkena penyakit menular. Hal itu tertuang dalam pasal 4 dan 5 UU Nomor 36 Tahun 2009.
Bunyi Pasal 155 ayat 5:
Pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina perpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Untuk diketahui, beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Banten sudah memperkerjakan Dinas Kesehatan di daerahnya untuk memberikan informasi terkait penanganan corona di daerahnya. Bahkan Pemprov DKI juga telah memetakan daerah-daerah mana saja yang menjadi sebaran pasien positif corona.
Pemprov DKI Jakarta membuat semacam simulasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Simulasi ini berbentuk data-data sebaran daerah yang riskan akan virus Corona.
“Terkait dengan peta persebaran penderita positif Corona, sebagaimana kita ketahui ada 3 prinsip yang digunakan Pemda dalam melakukan pengendalian Corona, responsif, urgen, aktual. Berdasarkan prinsip tersebut Pemda menggunakan data-data yang kami punya untuk dilakukan modeling simulasi untuk memitigasi lebih lanjut,” ujar Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
DKI Jakarta juga memiliki situs website yang isinya data pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Data pemantauan itu update setiap hari per pukul 18.00 WIB.
Oleh karena itu, Pemda seharusnya tidak perlu ragu lagi dalam mengungkap data. Sebab, tugas Pemda dilindungi UU.