Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaPenundaan Jadi Wewenang Majelis Hakim, Jadwal Persidangan di MA Tetap Jalan

Penundaan Jadi Wewenang Majelis Hakim, Jadwal Persidangan di MA Tetap Jalan

BOGORDAILY – Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 1 Tahun 2020 menyikapi wabah Covid-19, yang langsung ditanda tangani Sekretaris MA A.S Pudjoharsoyo.

Surat yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/3) ini, salah satunya menyebutkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat, tetap dilangsungkan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan pula penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang, merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah ada pertimbangan hukumnya, untuk membuat persidangan tetap berjalan.

“Ini masalah perkara pidana ya tetap berlangsung. Karena sudah ditetapkan dan ini kalau ditunda, statusnya apa kalau dia ditahan? Kan mana bisa. Jadi masa penahanan sudah jelas 30 hari, jadi kalau enggak selesai bisa keluar demi hukum. Makanya kalau pidana itu diserahkan kepada hakim sepenuhnya, mau menunda atau melanjutkan. Karena yang tahu masa persidangannya kan hakim,” jelas Abdullah.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan pula, Majelis Hakim dapat membatasi jarak jumlah dan aman antar pengunjung sidang.

“Semuanya tergantung Majelisnya. Karena memang kalau di dalam sudah sesak, ya harus dibatasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kalau udah proporsional pengunjungnya, seharusnya dibatasi untuk mengantisipasi atau mencegah penularan virus corona itu,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here