BOGOR DAILY – Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, menyebutkan, pelaku berinisial RM penyuap Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) berinisial IR dan salah seorang stafnya berinisial FA resmi jadi tersangka.
Hal itupun diungkapkan oleh kapolres mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai pres rilis di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).
“Satu lagi sudah jadi tersangka, inisialnya RM, kita masih mendalami penyelidikan lagi,” katanya kepada Bogordaily.net.
Ia menjelaskan, untuk kasus izin Villa di wilayah Cisarua dan Rumah Sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor tersebut sudah ditetapkan tiga tersangka, yaitu IR, FA dan RM selaku penyuap.
Menurutnya, saat ini Polres Bogor terus menyelidiki keterlibatan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) perizinan itu. Roland menyebutkan, masih banyak kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Udah jadi tersangka, inisialnya kita kembangkan, nanti iah, kita masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan. Nanti kita kedepannya kalau memang ada perkembangan lagi kita sampaikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) berinisial IR, dan salah seorang stafnya berinisial FA, resmi diumumkan menjadi tersangka atas kasus korupsi (Rasuah.red) perizinan Rumah Sakit (RS) dan Villa di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Mapolres Bogor, Kamis (5/3/2020).
“Statusnya sudah tersangka, dua-duanya inisial FA dan IR, terbukti,” katanya kepada Bogordaily.net.
Ia menjelaskan, Polres Bogor menetapkan kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut resmi jadi tersangka atas kasus korupsi. Karena, telah menerima uang yang memang bukan haknya. Sedangkan, untuk perkaranya yaitu untuk mendapatkan sebuah izin pembanguna Villa di wilayah Cisarua, dan Rumah Sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
“Rumah sakit di daerah Cibungbulang, Villa di daerah Cisarua, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Masih kata Kapolres mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku yang melakukan tindakan rasuah tersebut.
“Gini, kalau pengungkapan korupsi itu pada saatnya, pada saat ini melakukan OTT terkait dengan itu ya itu kita ungkap. Yang lainnya kita sedang melakukan pengembangan, sementara ini dalam proses penyidikan kita ya ituh,” jelasnya lagi.
Ia menuturkan, dalam OTT tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang senilai Rp120 juta rupiah dan beberapa berkas atau dokumen yang berkaitan dengan perizinan.
“Iah, ini masih dalam tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu, yang bersangkutan menyerahkan uang Rp50 juta terkait untuk pengeluaran proses penyidikan sementara ini dalam proses,” tuturnya. (Andi).